Dana BPJS Rawan Dikorupsi
Kasus Nyono Bukti Pengawasan Lemah
JAKARTA – KPK mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Sebab, selain berkaitan dengan pilkada serentak 2018, perkara yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu juga berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dana jasa pelayanan kesehatan (kapitasi) Rp 400 juta per tahun untuk setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) itu semestinya digunakan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan dan biaya operasional pelayanan kesehatan. ”Masalah ini pernah kami kaji 2015 lalu,” ujarnya kemarin (5/2).
Pemanfaatan dana kapitasi yang diterima FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut sudah diatur dalam Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP milik Pemda.
Total dana yang digelontorkan BPJS ke seluruh FKTP mencapai Rp 8 triliun. Namun, kata Febri, masih ada celah kerawanan dalam pengelolaan dana fantastis tersebut. Salah satunya tidak adanya alat pengawasan dan pengendalian dana kapitasi yang ditransfer langsung ke FKTP. ”Saat ini ada 18 ribu FKTP di seluruh Indonesia,” ungkap Febri.
Menurut dia, dugaan suap bupati Jombang merupakan salah satu contoh pengawasan lemah dalam pengelolaan dana kapitasi. Itu menyusul adanya kesepakatan kepala daerah dengan otoritas dinas kesehatan (dinkes) setempat yang mengalokasikan sebagian dana kapitasi untuk paguyuban puskesmas.
Sumber suap berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak masyarakat.”
FEBRI DIANSYAH Juru Bicara KPK
Padahal, langkah itu tidak memiliki rujukan aturan.
”Ini patut disayangkan karena sumber suap berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” jelasnya.
Terkait dengan pengembangan perkara, KPK bakal menelusuri seberapa jauh peran paguyuban puskesmas se-Jombang dalam mengumpulkan kutipan dana kapitasi tersebut. Penyidik bakal memeriksa pihak terkait. Di antaranya, Bendahara Paguyuban Oisatin dan Ketua Paguyuban Didi Rijadi.