Layanan Pembatalan Jamaah Dibuka Lagi
JAKARTA – Setelah ditutup selama 20 hari, Kementerian Agama (Kemenag) membuka lagi layanan proses pembatalan haji reguler. Pembukaan kembali layanan tersebut dimulai hari ini (6/2).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori mengatakan, aktivasi layanan pembatalan haji berdasar keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler. ”Hari ini sudah ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Proses pembatalan akan kembali dibuka besok (hari ini, Red),” terang Ahda di Jakarta Senin (5/2).
Proses pembatalan haji reguler ditutup sementara karena ada perubahan pengelolaan dana haji dari Kemenag ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, BPKH mulai bersiap menjalankan tugas yang diamanahkan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. ”Mulai 2018 dana haji dikelola BPKH sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama menteri agama ke BPKH,” Jelas Ahda.