Susun Raperda Parkir dari Awal
SURABAYA – Minimnya lahan parkir di DPRD kembali disinggung dewan. Ketua Komisi D Agustin Poliana mengeluhkan hal itu saat membahas raperda tentang penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir di gedung DPRD Surabaya kemarin (5/2). Menurut Agustin yang juga wakil ketua pansus raperda tersebut, sebelum menegakkan aturan parkir, pejabat pemkot dan wakil rakyat harus memberi contoh yang baik.
’’Enggak perlu jauh-jauh. Di depan gedung dewan ini temanteman terpaksa memarkir kendaraannya di jalan. Dan, itu tidak ditariki,” ungkit Agustin. Dalam rapat raperda itu, pansus kembali mengundang pakar hukum Unair Radian Salman. Namun, pakar hukum yang dihadirkan bukan pakar untuk mengawal naskah raperda yang disusun badan pembentukan perda (BPP). Ada kesalahan fatal yang dilakukan sebelumnya. Draf raperda disusun dengan cantolan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ternyata sudah direvisi.
Agustin juga menyinggung kemacetan saat ada kegiatan di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo. Salah satunya disebabkan kendaraan pejabat yang sering parkir di pinggir jalan itu. Sedikitnya tiga sekolah di sekitar Grahadi juga membuat jalan tersebut semakin padat. Terutama saat jam masuk dan pulang sekolah. Selain itu, banyak juru parkir bandel. Tarif parkir mobil hanya Rp 3.000. Namun, saat jukir diberi uang Rp 5 ribu, sering kali uang kembalian tidak diberikan. Sistem setoran dan target perlu dievaluasi.
”Biar warga yang parkir itu merasa aman, bukan merasa terancam,’’ jelasnya. Agustin juga mengusulkan agar tarif dinaikkan untuk mengembalikan fungsi jalan yang notabene tidak diperuntukkan lahan parkir. Bahkan, dia mengusulkan agar tarif di sejumlah titik dinaikkan menjadi Rp 50 ribu. Dengan begitu, keinginan pemkot untuk mengurangi penggunaan kendaraan lebih efektif.