Setahun untuk Pencuri Dolar
SURABAYA – Sri Rejeki akhirnya bisa bernapas lega. Terdakwa pencuri mata uang asing milik majikannya itu divonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dede Suryaman, ketua majelis hakim, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Linda B. Karundaeng meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara. Sebab, Sri terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah kawasan elite di Surabaya Barat pada 27 September 2017.
Dede sebenarnya setuju dengan pertimbangan jaksa. Hakim meyakini bahwa Sri adalah pelaku pencurian uang 1.000 dolar Singapura, dua lembar uang won Korea, dan 5.000 yen. Selain itu, Sri mencuri dua setel pakaian dan cincin giok milik majikannya.
Dalam pembelaannya, Sri mengaku menyesali perbuatannya. Sambil terisak, dia mengaku memiliki anak yang masih kecil. ’Saya selalu teringat anak saya,” ucapnya.