SBY Polisikan Pengacara Setnov
Tak Terima Dituduh Intervensi Kasus E-KTP
JAKARTA – Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menempuh jalur hukum terkait dengan penyebutan namanya dalam kasus korupsi e-KTP
Ketua umum Partai Demokrat itu melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto (Setnov), ke Bareskrim Polri kemarin (6/2).
Firman adalah pihak yang menyebut adanya keterlibatan SBY dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. SBY menegaskan tidak terlibat dalam kasus e-KTP. Dia menyatakan telah difitnah secara langsung maupun tidak langsung.
Sebelumnya, SBY dituding melakukan intervensi dalam proyek e-KTP. ’’Seolah menurut mereka, saya terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP,’’ ucap SBY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, sebelum melaporkan Firman ke polisi.
Sebelumnya, dalam sidang Setnov, Firman mencecar saksi Mirwan Amir seputar kasus e-KTP. Mirwan mengaku pernah melaporkan proyek e-KTP kepada SBY.
Namun, dalam konferensi pers, SBY menegaskan tidak pernah menerima laporan sekaligus meminta penghentian proyek e-KTP. Dia menyatakan, dirinya selalu tertib. Apalagi dalam urusan resmi seperti proyek e-KTP. ’’Tidak pernah ada, tidak pernah,’’ tegasnya.
SBY juga mengomentari tuduhan Firman bahwa dirinya pernah mengintervensi proyek e-KTP. Pria kelahiran Pacitan itu mengungkapkan, dirinya tidak pernah mencampuri dan mengintervensi tahapan teknis dan operasional. Bukan hanya proyek e-KTP, program yang lain juga tidak pernah dicampuri.
Menurut SBY, dirinya sangat disiplin dan selalu berhati-hati dengan program pemerintah, apalagi terkait dengan proyek. Jadi, tegas dia, yang disampaikan Mirwan tidak benar. Dirinya tidak pernah meminta penghentian proyek e-KTP.
Namun, dalam menanggapi tuduhan tersebut, SBY tidak ingin reaktif dan asal membantah. Dia mengundang sejumlah mantan menterinya yang mengetahui persoalan tersebut. Mereka menjelaskan proyek itu. Program e-KTP merupakan amanat undang-undang. Program tersebut dilaksanakan dengan baik.
Ayah dua anak itu menerangkan, dirinya mendapat informasi dari sumber yang bisa dipercaya. Sebelum sidang dimulai, ternyata ada tanya jawab antara Firman dan Mirwan. Ada sebuah pertemuan yang dihadiri sejumlah orang. Patut diduga, pertemuan itu merupakan cikal bakal munculnya sesuatu yang mengejutkan di ruang sidang.
Namun, kata SBY, belum waktunya informasi itu dibuka ke publik. ’’Bisa bikin geger nanti,’’ ujarnya.
Dia akan melakukan jihad untuk mencari keadilan. Yaitu, melapor secara hukum ke Bareskrim. SBY menilai apa yang disampaikan Firman dan Mirwan telah merusak dan mencemarkan nama baiknya.
Dia masih menaruh kepercayaan kepada Kabareskrim, Kapolri, dan presiden. SBY berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya tersebut. Menurut dia, dalam menghadapi persoalan itu, dirinya bisa saja kalah jika yang dihadapi adalah konspirasi besar, kekuasaan dan kekuatan uang. ’’Kalau saya kalah, paling tidak sejarah mencatat SBY sudah mencari keadilan,’’ ungkapnya.
Menurut dia, ada beberapa mantan menteri yang ingin membantu. Namun, dia menolak. Biarlah mereka menikmati masa tua. ’’This is my war. Ini perang saya untuk keadilan. Yang penting bantu dengan doa,’’ ujarnya.
Pukul 16.50 SBY tiba di Bareskrim bersama istri, Ani Yudhoyono. Tampak pula Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Setelah masuk ke ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), mereka diterima Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Direktur Dittipidum) Brigjen Herry Rudolf Nahak.
Proses itu hanya berlangsung sekitar 30 menit. Setelah melapor, SBY menuturkan, sebagai warga negara, tentu dirinya harus taat hukum. Namun, dia juga berupaya mencari keadilan. ’’Ini secara resmi melaporkan Saudara Firman Wijaya. Saya menilai dia telah melakukan pencemaran nama baik,’’ tuturnya.
Setelah itu, SBY enggan meladeni tanya jawab dengan wartawan. Dia langsung masuk ke mobilnya bersama istri.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaean, kuasa hukum SBY, menuturkan, laporan telah diterima dengan nomor LP/187/ II/2018/Bareskrim atas dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP. ’’Yang perlu diketahui, kami melaporkan pernyataannya di luar persidangan. Firman menyebut adanya tokoh besar dan intervensi. Padahal, di sidang Mirwan tidak pernah menyebut itu,’’ jelasnya.
Mengapa SBY melapor sendiri? Ferdinand menjelaskan, Senin malam (5/2) pelaporan itu telah didiskusikan. SBY merasa tidak bisa lagi menahan begitu banyak fitnah sehingga akhirnya memutuskan untuk melapor sendiri. ’’Kami inginnya kuasa hukum saja. Tapi, SBY sebut sudah saatnya menghadapi fitnah ini,’’ ungkapnya.
Ada sejumlah bukti yang dibawa dalam laporan tersebut, baik berupa video maupun berbagai pemberitaan. ’’Kalau untuk pertemuan sebelum pengadilan antara Firman dan Mirwan, belum bisa disebutkan secara detail,’’ katanya.
Sementara itu, Firman Wijaya mengungkapkan, munculnya nama SBY dalam sidang kliennya pada 25 Januari lalu itu bermula dari proses hukum. Artinya, tidak ada indikasi pelanggaran advokat dalam proses tersebut. ’’Tinggal kita baca putusan MK dan UU tentang advokat, semua menyangkut imunitas profesi (advokat, Red),’’ ujarnya.
Pada sidang itu, Firman melakukan tanya jawab dengan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir. Nah, dari tanya jawab itulah muncul nama SBY. Kala itu Firman menegaskan apakah ada keterkaitan antara SBY–sebagai ketua umum Partai Demokrat dan pemenang Pemilu 2009– dan proyek e-KTP.
Firman tidak mau ambil pusing soal langkah SBY dan Partai Demokrat yang menempuh jalur hukum terkait dengan mencuatnya nama mantan presiden dua periode itu. Dia menegaskan, pihaknya kini berfokus pada pembuktian dan arah pengungkapan kasus kliennya. ’’Soal pembuktian kasus e-KTP akan ke mana, ini yang paling penting,’’ tegasnya.