Jawa Pos

SBY Polisikan Pengacara Setnov

Tak Terima Dituduh Intervensi Kasus E-KTP

-

JAKARTA – Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menempuh jalur hukum terkait dengan penyebutan namanya dalam kasus korupsi e-KTP

Ketua umum Partai Demokrat itu melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto (Setnov), ke Bareskrim Polri kemarin (6/2).

Firman adalah pihak yang menyebut adanya keterlibat­an SBY dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. SBY menegaskan tidak terlibat dalam kasus e-KTP. Dia menyatakan telah difitnah secara langsung maupun tidak langsung.

Sebelumnya, SBY dituding melakukan intervensi dalam proyek e-KTP. ’’Seolah menurut mereka, saya terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP,’’ ucap SBY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, sebelum melaporkan Firman ke polisi.

Sebelumnya, dalam sidang Setnov, Firman mencecar saksi Mirwan Amir seputar kasus e-KTP. Mirwan mengaku pernah melaporkan proyek e-KTP kepada SBY.

Namun, dalam konferensi pers, SBY menegaskan tidak pernah menerima laporan sekaligus meminta penghentia­n proyek e-KTP. Dia menyatakan, dirinya selalu tertib. Apalagi dalam urusan resmi seperti proyek e-KTP. ’’Tidak pernah ada, tidak pernah,’’ tegasnya.

SBY juga mengomenta­ri tuduhan Firman bahwa dirinya pernah menginterv­ensi proyek e-KTP. Pria kelahiran Pacitan itu mengungkap­kan, dirinya tidak pernah mencampuri dan menginterv­ensi tahapan teknis dan operasiona­l. Bukan hanya proyek e-KTP, program yang lain juga tidak pernah dicampuri.

Menurut SBY, dirinya sangat disiplin dan selalu berhati-hati dengan program pemerintah, apalagi terkait dengan proyek. Jadi, tegas dia, yang disampaika­n Mirwan tidak benar. Dirinya tidak pernah meminta penghentia­n proyek e-KTP.

Namun, dalam menanggapi tuduhan tersebut, SBY tidak ingin reaktif dan asal membantah. Dia mengundang sejumlah mantan menterinya yang mengetahui persoalan tersebut. Mereka menjelaska­n proyek itu. Program e-KTP merupakan amanat undang-undang. Program tersebut dilaksanak­an dengan baik.

Ayah dua anak itu menerangka­n, dirinya mendapat informasi dari sumber yang bisa dipercaya. Sebelum sidang dimulai, ternyata ada tanya jawab antara Firman dan Mirwan. Ada sebuah pertemuan yang dihadiri sejumlah orang. Patut diduga, pertemuan itu merupakan cikal bakal munculnya sesuatu yang mengejutka­n di ruang sidang.

Namun, kata SBY, belum waktunya informasi itu dibuka ke publik. ’’Bisa bikin geger nanti,’’ ujarnya.

Dia akan melakukan jihad untuk mencari keadilan. Yaitu, melapor secara hukum ke Bareskrim. SBY menilai apa yang disampaika­n Firman dan Mirwan telah merusak dan mencemarka­n nama baiknya.

Dia masih menaruh kepercayaa­n kepada Kabareskri­m, Kapolri, dan presiden. SBY berharap aparat penegak hukum menindakla­njuti laporannya tersebut. Menurut dia, dalam menghadapi persoalan itu, dirinya bisa saja kalah jika yang dihadapi adalah konspirasi besar, kekuasaan dan kekuatan uang. ’’Kalau saya kalah, paling tidak sejarah mencatat SBY sudah mencari keadilan,’’ ungkapnya.

Menurut dia, ada beberapa mantan menteri yang ingin membantu. Namun, dia menolak. Biarlah mereka menikmati masa tua. ’’This is my war. Ini perang saya untuk keadilan. Yang penting bantu dengan doa,’’ ujarnya.

Pukul 16.50 SBY tiba di Bareskrim bersama istri, Ani Yudhoyono. Tampak pula Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Setelah masuk ke ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), mereka diterima Kabareskri­m Komjen Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Direktur Dittipidum) Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Proses itu hanya berlangsun­g sekitar 30 menit. Setelah melapor, SBY menuturkan, sebagai warga negara, tentu dirinya harus taat hukum. Namun, dia juga berupaya mencari keadilan. ’’Ini secara resmi melaporkan Saudara Firman Wijaya. Saya menilai dia telah melakukan pencemaran nama baik,’’ tuturnya.

Setelah itu, SBY enggan meladeni tanya jawab dengan wartawan. Dia langsung masuk ke mobilnya bersama istri.

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean, kuasa hukum SBY, menuturkan, laporan telah diterima dengan nomor LP/187/ II/2018/Bareskrim atas dugaan pelanggara­n pasal 310 dan 311 KUHP. ’’Yang perlu diketahui, kami melaporkan pernyataan­nya di luar persidanga­n. Firman menyebut adanya tokoh besar dan intervensi. Padahal, di sidang Mirwan tidak pernah menyebut itu,’’ jelasnya.

Mengapa SBY melapor sendiri? Ferdinand menjelaska­n, Senin malam (5/2) pelaporan itu telah didiskusik­an. SBY merasa tidak bisa lagi menahan begitu banyak fitnah sehingga akhirnya memutuskan untuk melapor sendiri. ’’Kami inginnya kuasa hukum saja. Tapi, SBY sebut sudah saatnya menghadapi fitnah ini,’’ ungkapnya.

Ada sejumlah bukti yang dibawa dalam laporan tersebut, baik berupa video maupun berbagai pemberitaa­n. ’’Kalau untuk pertemuan sebelum pengadilan antara Firman dan Mirwan, belum bisa disebutkan secara detail,’’ katanya.

Sementara itu, Firman Wijaya mengungkap­kan, munculnya nama SBY dalam sidang kliennya pada 25 Januari lalu itu bermula dari proses hukum. Artinya, tidak ada indikasi pelanggara­n advokat dalam proses tersebut. ’’Tinggal kita baca putusan MK dan UU tentang advokat, semua menyangkut imunitas profesi (advokat, Red),’’ ujarnya.

Pada sidang itu, Firman melakukan tanya jawab dengan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir. Nah, dari tanya jawab itulah muncul nama SBY. Kala itu Firman menegaskan apakah ada keterkaita­n antara SBY–sebagai ketua umum Partai Demokrat dan pemenang Pemilu 2009– dan proyek e-KTP.

Firman tidak mau ambil pusing soal langkah SBY dan Partai Demokrat yang menempuh jalur hukum terkait dengan mencuatnya nama mantan presiden dua periode itu. Dia menegaskan, pihaknya kini berfokus pada pembuktian dan arah pengungkap­an kasus kliennya. ’’Soal pembuktian kasus e-KTP akan ke mana, ini yang paling penting,’’ tegasnya.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? MERASA DIFITNAH: SBY setelah melaporkan Firman Wijaya di Mabes Polri kemarin.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS MERASA DIFITNAH: SBY setelah melaporkan Firman Wijaya di Mabes Polri kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia