Sumbangan Individu Maksimal Rp 75 Juta
DENPASAR – Rambu-rambu kampanye pilgub terus digulirkan KPU Bali. Dalam rakor persiapan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye di kantor KPU Bali kemarin (6/2), parpol pengusung pasangan calon (paslon) diminta hati-hati dalam menerima sumbangan dana kampanye.
’’Partai atau gabungan partai dan pasangan calon dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, lembaga asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing,’’ tegas anggota KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati. Dia menjelaskan, parpol juga dilarang menerima sumbangan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Larangan juga berlaku untuk pemberi bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah. ’’Juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari BUMN, BUMD, BUMDes, atau sebutan lainnya,’’ terangnya.
Dia menegaskan, jika menerima sumbangan dari pihak yang tidak diperbolehkan, parpol atau gabungan parpol wajib melaporkan kepada KPU Bali dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara. Batas waktunya paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir atau 7 Juli 2018. ’’Jika melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi berupa pembatalan pasangan calon,’’ tegas Wina.
Pengusung paslon tetap diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan lembaga swasta. Namun, jumlah sumbangan dibatasi. Untuk sumbangan dari parpol, maksimal Rp 750 juta setiap parpol. Sedangkan sumbangan dari perseorangan dibatasi Rp 75 juta. Sementara itu, sumbangan dari kelompok dan badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta.
Bila menerima sumbangan melebihi batas tersebut, parpol atau gabungan parpol wajib melaporkan kepada KPU Bali serta menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara. ’’Kami akan fasilitasi penyerahan kelebihan sumbangan tersebut ke kas negara,’’ paparnya.
Tahapan kampanye pilgub Bali dilaksanakan mulai 15 Februari sampai 23 Juni. Rakor dipimpin Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan dihadiri seluruh anggota KPU Bali. Ada juga Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, penghubung dua pasangan calon (paslon), serta aparat terkait lainnya.