Undang Bamsoet, MUI Tanya Isu LGBT
JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memenuhi undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemarin. MUI mengundang Bamsoet untuk mendapatkan penjelasan terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibahas Komisi III DPR.
Dalam pertemuan di gedung pusat MUI itu, Bamsoet menyampaikan bahwa pembahasan RKUHP dinilai penting bagi penyelenggaraan negara hukum berdasar Pancasila. Sebab, KUHP saat ini merupakan aturan peninggalan kolonial Belanda yang sebagian besar pasalnya ketinggalan zaman. ’’UU KUHP yang baru sudah bertahun-tahun dinantikan oleh masyarakat. Tetapi, baru DPR periode ini yang sungguh-sungguh merealisasikan keinginan tersebut,’’ ujar Bamsoet.
MUI bersama sejumlah ormas Islam mempertanyakan isu-isu aktual RKUHP. Di antaranya, pasal pidana atas perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), perzinahan, penistaan agama, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pasal terkait LGBT menjadi salah satu topik utama. Sebab, saat ini muncul isu adanya pro dan kontra di internal DPR. Bamsoet menyatakan, pasal terkait LGBT tertuang dalam tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis yang diatur dalam Pasal 495 RUU KUHP.
’’Ancaman hukumannya lebih berat daripada aturan dalam KUHP, dari paling lama lima tahun menjadi sembilan tahun. Semua fraksi di DPR menyetujui itu,’’ jelas mantan ketua Komisi III DPR itu.
Karena itu, kata Bamsoet, tidak benar tudingan bahwa ada pihak di DPR yang mendukung keberadaan LGBT. Bamsoet siap mempertaruhkan posisinya saat ini jika hal tersebut benar. ’’Saya akan mundur sebagai ketua DPR jika itu terjadi,’’ tegasnya.
Dalam pasal penistaan agama, perzinahan, dan KDRT, Bamsoet juga memberikan penjelasan. Wakil koordinator Bidang Pratama Partai Golkar itu menyatakan, hukuman terkait tiga delik tersebut sudah terangkum dengan jelas dalam RUU KUHP.
Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mendukung RKUHP yang akan memidana pelaku LGBT. Ma’ruf menilai, di tengah pro dan kontra LGBT, langkah DPR dalam pembahasan RKUHP merupakan kabar baik bagi umat beragama. Meski begitu, Ma’ruf masih memiliki catatan terkait pasal LGBT. Menurut dia, hukuman pidana bagi pelaku LGBT belum berat. ’’Kami akan me-review pasal ini terkait hu- kuman pidananya. Ini bertahap. Sebab, masih ada kalangan yang mendukung LGBT,’’ kata rais aam PB NU itu.