Tertibkan Tata Usaha Niaga Gas
Lelang Wilayah Jaringan Distribusi
JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berusaha menata jalur distribusi gas. Paling lama pertengahan 2019 atau dalam waktu 18 bulan, BPH Migas melakukan lelang wilayah jaringan distribusi (WJD) gas bumi.
Lelang WJD diharapkan bisa menjadikan jalur distribusi gas lebih efisien. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyatakan, dengan permen tersebut, tidak akan ada lagi penerbitan izin dedicated hilir. Dedicated hilir merupakan pipa gas bumi yang dibangun Tahun 2014 Persentase dan dimanfaatkan badan usaha untuk mengangkut gas bumi milik sendiri.
’’Tidak mau lagi dedicated hilir ini dibangun sehingga pipanya inefisien. Dampaknya, harga gas jadi mahal. Kalau harga gas mahal, industri tidak tumbuh. Itu yang terjadi,’’ tegas Fanshurullah kemarin (6/2).
Selama ini, badan usaha hilir
53% 55% 59% 60% 61%
gas memang bisa membangun pipa sesuai dengan lokasi yang diinginkan. Namun, 18 bulan setelah permen tersebut terbit, semua mekanisme pembangunan transmisi dan distribusi gas harus melalui lelang per wilayah.
Dalam permen tersebut, BPH Migas akan melelang WJD gas bumi setelah menteri ESDM menetapkan WJD gas bumi tersebut dalam rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional (RIJTDGBN).
’’Jadi, nanti WJD bisa mencakup satu kabupaten dikelola oleh satu badan usaha. Yang selama ini terjadi, satu tempat bisa dikelola oleh ratusan dan masing-masing sehingga inefisien,’’ terangnya.
Total badan usaha yang bergerak dalam distribusi gas hilir saat ini mencapai 30 badan usaha. Pemenang wilayah baru akan mendapat kontrak selama 30 tahun. Sementara itu, badan usaha eksisting atau dedicated hilir saat ini dapat melanjutkan kontrak selama 15 tahun.
Direktur Hilir Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman menambahkan, pemerintah memang terus berusaha menertibkan tata usaha niaga gas. Setelah menerbitkan permen tersebut, dalam waktu dekat pihaknya merevisi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Sesuai dengan aturan itu, pemilik kuota gas bumi nanti tidak boleh lagi menjual gas melalui perantara, tetapi langsung kepada pengguna akhir. Aturan tersebut juga memuat tingkat pengembalian investasi (IRR) badan usaha paling besar 11 persen dan biaya niaga maksimal 7 persen. Badan usaha yang tidak menjual gas kepada konsumen akhir harus memiliki infrastruktur.
Selama ini ada 12 kasus trader bertingkat yang berjualan gas sehingga harga gas di pengguna akhir melambung tinggi. Jenis trader bertingkat tersebut bermacammacam. Ada yang menguasai infrastruktur saja, konsumen, maupun pasokan di hulu.