Ratakan Lahan 65 Ribu Meter Persegi
Eksekusi di Pulosari Bukit
SURABAYA – Jejeran bangunan di atas tanah 65 ribu meter persegi di Pulosari Bukit, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, rata dengan tanah kemarin (6/2). Warga harus menerima putusan pengadilan negeri bahwa area itu adalah milik PT Patra Jasa. Suasana eksekusi berlangsung dramatis.
Warga yang tidak terima memilih bertahan di rumahnya. Mereka melawan alat berat yang siap menghancurkan rumah yang ditinggali selama ini. Gema takbir bergema bersahutan diselingi isak tangis beberapa saat setelah petugas datang untuk memulai evakuasi pada pukul 10.00. Sebagian warga nekat tidur di tanah untuk menghalangi alat berat yang hendak merobohkan rumahrumah mereka.
Sengketa tanah antara warga dan PT Patra Jasa berlangsung cukup lama. PT Patra Jasa merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang hotel & resor
Salah satu usahanya di Surabaya adalah Singgasana Hotel di Gunungsari.
PT Patra Jasa ditetapkan sebagai pemilik lahan seluas 142.443 meter persegi di Pulosari Bukit sejak 1997. Sebelumnya mulai 1986 tanah itu atas nama PT Pertamina. Namun, ketika ke BPN, pihak PT Patra Jasa tidak bisa mendapatkan sertifikat karena warga mengklaim memiliki hak atas 65 ribu meter persegi di antara total luas tanah itu. ”Mediasi sudah beberapa kali dilakukan. Tapi, hasilnya nihil,” ujar kuasa hukum PT Patra Jasa Damianus Herman Renjaan.
Pada 2002 warga mengajukan gugatan perdata terhadap PT Patra Jasa. Sidang berlangsung selama tiga tahun dengan hasilnya tuntutan tidak diterima. ”Warga tidak bisa menunjukkan sertifikat tanah secara sah di mata hukum,” tambah Damianus.
Selanjutnya, PT Patra Jasa melakukan gugatan terhadap warga pada 2013. Dalam sidang putusan setahun kemudian, PN Surabaya menetapkan bahwa PT Patra Jasa adalah pemilik sah lahan 142.443 meter persegi tersebut. ”Pada Juni 2017, kami melakukan sosialisasi terhadap isi putusan, dilanjutkan Oktober lalu,” jelasnya.
Kepada warga, PT Patra Jasa memberikan santunan. Namun, di antara 350 kepala keluarga (KK), hanya 139 KK yang mau menerima. Santunan itu diberikan berdasar penilaian atas bangunan yang dimiliki. Nilai santunan tersebut sebesar Rp 30 juta–Rp 40 juta. ”Padahal, kami seharusnya tidak perlu memberikan santunan, tapi tetap kami lakukan sebagai bentuk mediasi,” beber Damianus.
Tersisa 211 KK yang masih bersikeras menempati lahan itu. PT Patra Jasa kemudian meminta kejaksaan untuk mengeksekusi lahan. Dengan penetapan hukum dari PN Surabaya No 108/ EKS/2017/PN.Sby jo No 333/ PDT.G/2013/PN.Sby, perintah untuk eksekusi dikeluarkan pada Rabu (24/1). ”Tapi, warga tetap bersikukuh dan tidak mau melakukan pengosongan. Dengan berat hati, eksekusi ini akhirnya kami lakukan,” ujarnya.
Salah seorang perwakilan warga, Andi Wibowo, menjelaskan bahwa PT Pertamina memiliki surat bernomor 153 yang menyatakan kepemilikan atas tanah seluas 14 hektare di Pulosari Bukit pada 1986. Pada 1997 lewat surat bernomor 434, PT Pertamina mengalihkan kuasa tanah itu kepada PT Patra Jasa.
Dengan status hak guna bangunan (HGB), surat itu harus diperpanjang maksimal 20 tahun setelah 1986. Nah, menurut Andi, surat perpanjangan itu tidak ada. Berlatar belakang hal itu, warga merasa PT Patra Jasa tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Damianus mengatakan bahwa PT Patra Jasa sudah melakukan perpanjangan atas surat tersebut.
Andi juga menyebutkan bahwa santunan dari PT Patra Jasa dianggap tidak sesuai dengan yang mereka harapkan. Mereka sudah bertahun-tahun tinggal di situ. Sebagian di antaranya merupakan golongan tidak mampu. Andi meminta pihak PT Patra Jasa menyediakan relokasi atas rumah mereka yang dirobohkan. ”Kalau mau ganti rugi, ya tolong diberikan yang layak, rumah ganti dengan rumah,” kata pria 26 tahun tersebut.