Istri Eks Perawat National Hospital Cabut BAP
SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat di National Hospital memasuki babak baru. Winda Rimawati, istri tersangka Zunaidi Abdilah, mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) suaminya. Dia menganggap suaminya hanya menjalankan profesinya sebagai perawat.
Hal itu disampaikan pengacara Zunaidi, Moh. Ma’ruf, kemarin (6/2). Sehari sebelumnya, keluarga Zunaidi, pengacara, Forum Stovia JogLoSemar (Forum Dokter di Jogjakarta, Solo, dan Semarang), serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan audiensi dengan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin
”Poin utamanya, kami menyampaikan bahwa klien saya melalui istrinya mencabut salah satu poin di BAP,” ujar Ma’ruf.
Poin yang dimaksud Ma’ruf adalah keterangan Zunaidi yang menyatakan bahwa dirinya sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap WID. Keterangan tersebut akan diubah. Yakni, yang dilakukan tersangka murni menjalankan pekerjaannya. Yaitu, melepas sadapan alat elektrokardiograf (EKG) atau dikenal sebagai red dot.
Menurut dia, pencabutan BAP merupakan hal biasa dalam sebuah perkara. Ma’ruf mengungkapkan, langkah itu murni didasari adanya mispersepsi antara tersangka dan penyidik. Tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Pencabutan tersebut, kata Ma’ruf, bersifat mengklarifikasi keterangan sebelumnya.
Ditambah lagi, berdasar hasil audit internal, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) Jatim memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar kode etik keperawatan. ”Itu sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP),” jelasnya.
. Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan menyatakan bahwa pihaknya belum mendengar permohonan tersebut secara langsung. Dia tidak datang dalam pertemuan dengan Kapolda itu sehingga pihaknya masih perlu mendalami.
Meski begitu, dia menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan tindakan secara profesional. Langkah-langkah yang diambil sesuai dengan aturan. ”Dan itu ada pertanggungjawaban hukumnya,” jelasnya.
Lulusan Akpol 1993 tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya kini fokus menyelesaikan penyidikan. Pihaknya tidak ingin terlibat dalam polemik yang terjadi di luar konteks. Terkait dengan permintaan kepada Kompolnas, dia menganggap tersangka sudah cukup didampingi penasihat hukum. Polisi dengan tiga melati di pundaknya itu malah menanyakan urgensinya hingga perlu lapor ke Kompolnas. ”Kecuali kalau penasihat hukumnya tidak dipercaya, silakan melapor ke Kompolnas,” tegasnya.
Menanggapi langkah yang diambil tersangka, Yudi Wibowo Sukinto sebagai suami sekaligus kuasa hukum WID heran. Menurut Yudi, dirinya baru kali ini tahu ada pencabutan BAP setelah tersangka sudah tanda tangan. Langkah yang diambil penasihat hukum tersangka dianggap berlebihan. ’’Kalau membela klien, jangan keterlaluan, sampai melakukan rekayasa keterangan,’’ katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan M. Nasser MD mengingatkan penyidik polrestabes untuk berhati-hati. Penetapan Zunaidi sebagai tersangka harus dikaji ulang. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu khawatir ada rekayasa dalam kasus tersebut. Penyidik harus profesional. Penetapan tersangka berdasar barang bukti. Bukan karena desakan atau kepentingan tertentu. ’’Kalau memang barang bukti belum cukup, jangan tetapkan tersangka,’’ ucapnya.
Nasser melihat barang bukti yang ditemukan masih janggal. Misalnya, rekaman yang viral di media. ’’Kabarnya ada 15 menit, tapi mengapa yang diviralkan hanya 58 detik,’’ katanya.
Penyidik perlu menanyakan kepada penggunggah video tersebut. Mengapa tidak semua rekaman dipublikasikan. Apalagi, yang diunggah hanya adegan saat perawat bersalaman meminta maaf. ’’Kejadian di luar itu tidak dijelaskan secara detail,’’ jelas Nasser.