Waktu Tunggu Operasi Tidak Standar
Dewan Dorong Tambah Ruangan di RSUD Soewandhie
SURABAYA – Waktu tunggu pelayanan pasien operasi terencana (elektif ) di rumah sakit milik pemkot belum ideal. Hal itu bisa dilihat dari rata-rata waktu tunggu layanan operasi yang lebih lama jika dibandingkan dengan aturan standar pelayanan minimal rumah sakit.
Misalnya, di RSUD dr M. Soewandhie, warga harus menunggu 14–30 hari untuk mendapatkan pelayanan operasi elektif. Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD dr M. Soewandhie Rince Pangalila menyatakan, waktu tunggu tersebut sangat lama lantaran jumlah pasien m em beludak. Untuk pasien operasi elektif, setiap bulan rumah sakit di Jalan Tambakrejo 45 itu menerima 300 pasien.
Sementara itu, jumlah kamar operasi (OK) di RSUD dr M. Soewandhie hanya 7 ruangan dan ruang operasi emergency hanya 2 ruangan. ’’Ini sudah lebih singkat daripada sebelum 2016,’’ terangnya.
Dulu kamar untuk operasi elektif hanya 3 ruangan. Dari ketersediaan itu, waktu tunggu pelayanan operasi mencapai 48 hari. Lebih lama 14 hari jika dibandingkan dengan pelayanan saat ini.
Rince menyatakan, saat ini pelayanan operasi elektif sudah maksimal. Sebab, penambahan ruangan tidak bisa dilakukan lagi. Keterbatasan ruangan di rumah sakit menjadi kendala utama.
Karena itu, agar pelayanan bisa lebih cepat, kata Rince, jalan paling singkat adalah menambah perawat. Namun, dia belum bisa memastikan apakah tahun ini ada penambahan tenaga perawat.
Waktu tunggu operasi elektif di RSUD dr M. Soewandhie tersebut melebihi ketentuan waktu tunggu operasi elektif dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/ Menkes/SK/20 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Yaitu, sesuai dengan standar, waktu tunggu operasi elektif harus kurang dari dua hari.
Belum standarnya waktu tunggu operasi tersebut juga terlihat di rumah sakit milik pemkot yang lain, yakni RSUD Bhakti Dharma Husada. Berdasar data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya 2018, waktu tunggu untuk operasi elektif di rumah sakit itu mencapai 10 hari.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti menegaskan bahwa pelayanan di RS pemkot memang harus diperbaiki agar masyarakat tidak telantar. Untuk RSUD dr M. Soewandhie, dia mendorong pemkot untuk segera merealisasi- kan bangunan tambahan di sebelah barat rumah sakit itu.
’’Rencana pembangunannya sudah lama. Namun, hingga kini belum bisa digunakan,’’ katanya.
Selain itu, dia mendorong pemkot menyediakan kecukupan SDM di setiap rumah sakit yang menjadi kewenangannya. Sebab, hingga saat ini, masalah SDM memang masih menjadi kendala di bidang kesehatan.
Meski begitu, Reni mengapresiasi pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemkot.