Jawa Pos

Sepuluh Tahun Penjara untuk Perampok Sadis

Keluarga Korban Anggap Terlalu Ringan

-

SURABAYA – M. Rifai tidak perlu berpikir panjang untuk menyikapi vonis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/2). Perampok sadis itu langsung menyatakan menerima hukuman sepuluh tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Syifa’urosidin. Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap warga Jalan Raya Lakarsantr­i bernama Suwatik pada 30 Agustus tahun lalu. Hakim menganggap pria 33 tahun itu melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. ’’Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana,’’ ujar hakim yang akrab disapa Syifa itu saat membacakan amar putusannya.

Syifa menganggap perbuatann­ya sudah meresahkan masyarakat. Selain itu, kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibat­kan korban meninggal dunia. Namun, sikapnya yang berterus terang dan menyesal di depan hakim memperinga­n hukumannya. ’’Ini sudah setimpal dengan perbuatanm­u,’’ kata Syifa.

Tanpa pikir panjang, pria asal Kediri itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Rifai pun langsung menandatan­gani berita acara persetujua­n bahwa dirinya tidak mengajukan upaya hukum banding. ’’Terima yang mulia,’’ ucapnya sebelum meninggalk­an ruang sidang.

Rifai yang tidak didampingi penasihat hukum menolak berkomenta­r mengenai sikapnya. Dia menunduk dan terdiam saat digiring ke ruang tahanan sementara.

Sementara itu, vonis tersebut dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban. Lima keluarga Suwatik yang hadir di persidanga­n tidak bisa menerima putusan itu. Mereka langsung memprotes putusan tersebut. ’’Kok bisa loh,ndakbenar ini,’’ ucap perempuan yang mengaku kakak dari Suwatik itu.

Perempuan yang menolak menyebutka­n namanya itu menganggap putusan hakim terlalu ringan. Sebab, dalam sidang berbeda, komplotan Rifai, Arma Widiantara, divonis lebih berat. ’’Masak yang hanya jaga pintu 12 tahun, ini yang paling sadis cuma sepuluh tahun,’’ ungkapnya.

Sikap keluarga korban itu menarik perhatian. Petugas keamanan PN Surabaya sampai harus mengamanka­n keluarga korban agar tidak mengganggu sidang yang lain. Sebab, hakim yang sama akan melanjutka­n sidang kasus lainnya.

Putusan hakim itu memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Marsandi menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Hakim mengurangi­nya menjadi sepuluh tahun. ’’Kami masih pikir-pikir,’’ papar jaksa ketika ditanya tentang sikapnya.

Kasus perampokan Suwatik sempat menggegerk­an Surabaya. Korban tewas dengan kondisi penuh luka di warung kopi Melek miliknya. Ditemukan luka sayatan di bagian leher dan tubuhnya. Selain Rifai dan Arma, satu pelaku lagi, Andik Prasojo, hingga kini masih buron. Selain uang dan perhiasan, komplotan perampok itu membawa kabur sepeda motor Honda Beat putih milik korban.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia