Sepuluh Tahun Penjara untuk Perampok Sadis
Keluarga Korban Anggap Terlalu Ringan
SURABAYA – M. Rifai tidak perlu berpikir panjang untuk menyikapi vonis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/2). Perampok sadis itu langsung menyatakan menerima hukuman sepuluh tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Syifa’urosidin. Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap warga Jalan Raya Lakarsantri bernama Suwatik pada 30 Agustus tahun lalu. Hakim menganggap pria 33 tahun itu melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. ’’Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana,’’ ujar hakim yang akrab disapa Syifa itu saat membacakan amar putusannya.
Syifa menganggap perbuatannya sudah meresahkan masyarakat. Selain itu, kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, sikapnya yang berterus terang dan menyesal di depan hakim memperingan hukumannya. ’’Ini sudah setimpal dengan perbuatanmu,’’ kata Syifa.
Tanpa pikir panjang, pria asal Kediri itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Rifai pun langsung menandatangani berita acara persetujuan bahwa dirinya tidak mengajukan upaya hukum banding. ’’Terima yang mulia,’’ ucapnya sebelum meninggalkan ruang sidang.
Rifai yang tidak didampingi penasihat hukum menolak berkomentar mengenai sikapnya. Dia menunduk dan terdiam saat digiring ke ruang tahanan sementara.
Sementara itu, vonis tersebut dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban. Lima keluarga Suwatik yang hadir di persidangan tidak bisa menerima putusan itu. Mereka langsung memprotes putusan tersebut. ’’Kok bisa loh,ndakbenar ini,’’ ucap perempuan yang mengaku kakak dari Suwatik itu.
Perempuan yang menolak menyebutkan namanya itu menganggap putusan hakim terlalu ringan. Sebab, dalam sidang berbeda, komplotan Rifai, Arma Widiantara, divonis lebih berat. ’’Masak yang hanya jaga pintu 12 tahun, ini yang paling sadis cuma sepuluh tahun,’’ ungkapnya.
Sikap keluarga korban itu menarik perhatian. Petugas keamanan PN Surabaya sampai harus mengamankan keluarga korban agar tidak mengganggu sidang yang lain. Sebab, hakim yang sama akan melanjutkan sidang kasus lainnya.
Putusan hakim itu memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Marsandi menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Hakim menguranginya menjadi sepuluh tahun. ’’Kami masih pikir-pikir,’’ papar jaksa ketika ditanya tentang sikapnya.
Kasus perampokan Suwatik sempat menggegerkan Surabaya. Korban tewas dengan kondisi penuh luka di warung kopi Melek miliknya. Ditemukan luka sayatan di bagian leher dan tubuhnya. Selain Rifai dan Arma, satu pelaku lagi, Andik Prasojo, hingga kini masih buron. Selain uang dan perhiasan, komplotan perampok itu membawa kabur sepeda motor Honda Beat putih milik korban.