Nasabah Tidak Perlu Khawatir Terkait Merger AXA Life
AXA Financial Indonesia merupakan bagian dari AXA Group, perusahaan asuransi dan manajemen aset terbesar di dunia serta memiliki pengalaman di industri asuransi selama lebih dari 200 tahun di dunia dengan penetrasi bisnis di 64 negara dan memiliki lebih dari 165.000 karyawan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada lebih dari 107 juta nasabah. AXA juga telah diakui oleh Interbrand sebagai merek asuransi nomor satu di dunia selama sembilan tahun berturut-turut (2009–2017).
Dengan tujuan untuk bertransformasi menjadi mitra bagi para nasabah dan meningkatkan layanan yang ada, resmi sejak 1 November 2017 yang lalu, AXA Life Indonesia (ALI) menggabungkan usahanya dengan AXA Financial Indonesia (AFI). Langkah penggabungan usaha ini merupakan bentuk pemenuhan dari ketetapan pemerintah, tepatnya UU Asuransi No. 40 Tahun 2014 tentang Pengendalian atau Kepemilikan Tunggal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.67/POJK.05/2016.
Lebih dari itu, AFI melihat aksi merger sebagai bentuk komitmen Perusahaan untuk dapat memberikan pelayanan lebih baik kepada nasabah melalui cakupan yang lebih luas. Penggabungan kedua entitas perusahaan berarti juga menggabungkan kekuatan dan keunggulan masingmasing dari AFI dan ALI.
Country CEO AXA Indonesia Bapak Paul HenriRastoul menjelaskan bahwa aksi merger yang dilakukan ini adalah bentuk komitmen AFI untuk menumbuhkan bisnis karena dengan penggabungan dua perusahaan yang sehat akan menjadikan Perusahaan yang lebih kuat dan baik melalui sinergi yang dihasilkan. ’’Kombinasi dari kekuatan kedua entitas ini akan membuat kami melayani serta menjangkau lebih banyak nasabah di Indonesia. Proses merger ini tidak akan memengaruhi proses bisnis dan pelayanan kepada nasabah di entitas lain yang dimiliki oleh AXA Indonesia seperti PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS), PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI), dan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI),’’ ujar Paul-Henri.
Perusahaan menegaskan bahwa penggabungan ini tidak memberikan dampak dan perubahan apa pun kepada nasabah yang memiliki polis asuransi baik di ALI maupun AFI. AFI akan bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban yang menjadi tanggungan ALI dan AFI kepada nasabahnya. Sedangkan untuk seluruh nasabah tidak perlu khawatir karena hak yang dimiliki tidak akan berkurang.
Presiden Direktur AFI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa dengan sinergi yang dihasilkan dari merger AFI dan ALI, Perusahaan akan semakin diperkaya dan diperkuat kemampuannya untuk memberikan solusi perlindungan yang lebih baik. ’’Nasabah ALI maupun AFI tidak perlu khawatir. Melalui sinergi yang dihasilkan, nasabah akan mendapatkan penawaran produk dan inovasi yang lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan Anda,’’ jelas Budi.
Pencabutan izin usaha ALI disampaikan sebelumnya oleh OJK berdasar SK KDK KEP-2/D.05/2018. Asep Iskandar, Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan Non Bank)-OJK, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh AFI sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. ’’Kami mengharapkan langkah tersebut dapat menjadi acuan bagi perusahaan asuransi lain yang terdaftar di Indonesia,’’ jelas Asep.
AFI terus menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pelayanan terbaik kepada seluruh pemegang polis, bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerja yang ada. Seluruh informasi mengenai merger ini telah tertuang pada website
AXA Indonesia (www.axa.co.id). ’’Dengan tuntasnya langkah administratif serta kepatuhan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, kami terus hadir untuk melayani nasabah, serta masyarakat Indonesia sesuai dengan filosofi AXA, To Empower People
to Live a Better Life,” tutup Budi. (tih/c17/wir)