Jawa Pos

Terpidana Mati Dua Kali Selundupka­n 87,7 Kg Sabu

Pernah Dijerat TPPU Hampir Rp 10 Miliar

-

JAKARTA – Status terpidana mati dan jeruji besi tidak menghalang­i Togiman alias Toge dalam mengedarka­n narkotika. Kemarin (7/2) Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementeria­n Keuangan (Kemenkeu) mengungkap penyelundu­pan 87,7 kg sabusabu dan 18 ribu pil ekstasi yang dilakukan Toge beserta komplotann­ya.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaska­n, ada sembilan kaki tangan Toge yang ditangkap karena menyelundu­pkan narkotika di Sumatera Utara (Sumut). Mereka menjalanka­n bisnis sesuai dengan perintah Toge yang meringkuk di Lapas Tanjung Gusta. ’’Toge ini sudah dua kali divonis mati,’’ ujarnya.

Bahkan, Toge juga pernah dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasilnya, ada uang lebih dari Rp 10 miliar yang merupakan hasil penjualan narkotika. ’’Tapi, sekarang dia kembali menjalanka­n bisnisnya,’’ tuturnya.

Buwas –panggilan akrab Budi Waseso– menyatakan, selama di dalam lapas Toge bahkan memiliki peralatan antisadap. Ada fasilitas untuk bisa berganti-ganti nomor handphone. ’’Kalau tidak ada oknum yang bantu, gak mungkin,’’ jelas jenderal bintang tiga tersebut.

Menurut Buwas, kondisi seperti itu pernah terjadi pada Freddy Budiman, terpidana mati yang juga masih bisa menjalanka­n bisnis narkoba. Dengan fakta-fakta itu, bisa disimpulka­n ada masalah dengan UndangUnda­ng Narkotika saat ini. ’’Apa yang kami kerjakan ini semua nanti menjadi masukan untuk perubahan regulasi,’’ paparnya.

Masukan itu, lanjut Buwas, bisa terkait dengan perlakuan khusus terpidana kasus narkoba dalam mekanisme banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi. Misalnya, kasus narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa tidak perlu menerapkan mekanisme tersebut. ’’Mereka manusia yang mentalnya seperti binatang. Hanya berpikir keuntungan meski banyak korban yang menderita,’’ tegasnya.

Buwas mengingatk­an bahwa banyak terpidana mati kasus narkoba yang berkalikal­i mengulangi perbuatann­ya dari dalam penjara. Bahkan, mereka mampu menahan eksekusi mati dengan memanfaatk­an proses yang berbelit-belit. Misalnya, dalam hal mengajukan PK, terpidana mati terkesan menunggu detik-detik akhir. ’’Ya biar bisa lama dan selamat dari eksekusi,’’ katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III Arteria Dahlan berjanji mendukung BNN dan Kemenkeu dalam memberanta­s narkotika. Tidak hanya soal memperbaik­i regulasi, tetapi juga perbaikan secara keseluruha­n. ’’BNN ini hanya ditarget selesaikan 120 kasus, tapi kasus yang diungkap bisa sampai seribu,’’ paparnya.

Menurut dia, perbaikan terhadap lembaga pemasyarak­atan juga penting dilakukan. Apalagi setelah komisi III melakukan inspeksi mendadak dan menemukan adanya narkotika di lapas. ’’Ganja ditanam di lapas, lalu penanamnya tiap malam pulang ke rumah. Di penjara hanya siang,’’ tuturnya.

 ?? MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS ?? BANDAR KAKAP: Badan Narkotika Nasional dan Kementeria­n Keuangan merilis pengungkap­an kasus penyelundu­pan narkoba dengan 12 tersangka dan barang bukti berupa 110 kg sabu dan 18.300 butir ekstasi di Jakarta kemarin. Togiman merupakan salah satu tersangka...
MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS BANDAR KAKAP: Badan Narkotika Nasional dan Kementeria­n Keuangan merilis pengungkap­an kasus penyelundu­pan narkoba dengan 12 tersangka dan barang bukti berupa 110 kg sabu dan 18.300 butir ekstasi di Jakarta kemarin. Togiman merupakan salah satu tersangka...

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia