Jangkau Kabupaten/Kota
Satuan Tugas Percepatan Berusaha
SURABAYA – Pembentukan Satgas Nasional Percepatan Berusaha menuai respons positif. Terlebih ditopang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada September 2017. Secara tidak langsung, daya saing nasional bisa terdorong.
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim Nur Cahyudi menyatakan, pembentukan satgas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen membangun iklim usaha. ’’Bagaimana menciptakan iklim investasi dan usaha yang bisa meningkatkan daya saing nasional,’’ katanya di sela HUT Ke-3 Forkas kemarin (7/2).
Dia meminta para pelaku usaha memanfaatkan satgas tersebut. Apalagi, satgas itu bersifat independen dan bukan bagian dari lembaga perizinan mana pun. ’’Kalau mengandalkan penyelesaian secara internal, sulit. Forkas beri apresiasi penuh,’’ tegas Nur.
Nah, agar lebih efisien, pihaknya mendorong satgas tidak hanya berada di tingkat provinsi, tetapi bisa menjangkau ke seluruh daerah. ’’Karena banyak perusahaan yang berdomisili di kabupaten/kota,’’ ungkapnya.
Ketua Harian Satgas Nasional Percepatan Berusaha Edy Putra Irawady menambahkan, persoalan yang dihadapi para pelaku usaha tidak hanya berkaitan dengan regulasi. Tetapi juga menyangkut efisiensi, inovasi, hingga kreativitas. ’Yang ingin kami tingkatkan adalah ekspor dan investasi,’’ katanya.
Karena itu, pihaknya siap mengawal segala kegiatan terkait dengan penyelesaian hambatan perizinan. ’’Pengusaha datang ke PTSP (perizinan terpadu satu pintu, Red), kemudian tidak puas, bisa membuat pengaduan. Keluhan bisa langsung ke kami,’’ paparnya.
Percepatan penerbitan perizinan berusaha dari tingkat pusat hingga daerah masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Selain penyelesaian hambatan, ada pemanfaatan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi.
Tahap pertama paket kebijakan itu adalah pembentuan satgas. Dilanjutkan dengan penerapan perizinan checklist di kawasan ekonomi khusus, free trade zone, kawasan industri, dan kawasan pariwisata.