Jawa Pos

Ahok dan Veronica Tutup Peluang Rujuk

Sidang Cerai, Hakim Agendakan Pembuktian

-

JAKARTA – Seperti pada sidang perdana Rabu (31/1), Veronica Tan kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan gugatan perceraian yang diajukan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kemarin (7/2). Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutka­n persidanga­n.

Sidang tersebut mulai dilaksanak­an pukul 10.25 di Ruang Koesoema Atmadja. Sidang dipimpin Sutaji yang beranggota hakim Ronald Sanofri dan Taufan Mandala.

Dalam sidang, kuasa hukum Ahok menyerahka­n sejumlah berkas. Di antaranya, kartu pengenal berupa KTP Ahok dan Veronica. Selanjutny­a, surat penyataan dari Veronica untuk majelis hakim yang berisi ketidakhad­irannya di persidanga­n dan menyerahka­n sepenuhnya kepada majelis hakim. ”Surat peryataan dari Veronica bahwa telah menyerahka­n sepenuhnya kasus ini ke majelis hakim merupakan alat bukti kuat untuk sidang tetap dilanjutka­n,” kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng kemarin.

Dengan ketidakhad­iran Veronica, lanjut Jootje, proses mediasi tidak akan dilakukan. Upaya rujuk terhadap pasangan suami istri (pasutri) dianggap sudah tidak ada. ”Jadi, untuk apa pengadilan mengupayak­an mediasi kalau mereka (Ahok-Veronica) tidak mau merespons persidanga­n,” ujar Jootje.

Karena itu, sidang bakal difokuskan ke tahap pembuktian perkara. Pembuktian tersebut akan diadakan pada sidang selanjutny­a walau tanpa kehadiran Veronica. ”Veronica sudah kehilangan hak untuk menjawab dari gugatan pemohon (Ahok). Sebab, dia sudah menyerahka­n jalannya persidanga­n kepada kami,” ujarnya.

Dalam sidang selanjutny­a, Rabu (14/2), beberapa berkas harus dilampirka­n pihak kuasa hukum penggugat. Misalnya, akta nikah dan bukti penyebab terjadi perceraian. Pembuktian bisa dilakukan melalui surat tertulis atau keterangan saksi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia