Ahok dan Veronica Tutup Peluang Rujuk
Sidang Cerai, Hakim Agendakan Pembuktian
JAKARTA – Seperti pada sidang perdana Rabu (31/1), Veronica Tan kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan gugatan perceraian yang diajukan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kemarin (7/2). Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.
Sidang tersebut mulai dilaksanakan pukul 10.25 di Ruang Koesoema Atmadja. Sidang dipimpin Sutaji yang beranggota hakim Ronald Sanofri dan Taufan Mandala.
Dalam sidang, kuasa hukum Ahok menyerahkan sejumlah berkas. Di antaranya, kartu pengenal berupa KTP Ahok dan Veronica. Selanjutnya, surat penyataan dari Veronica untuk majelis hakim yang berisi ketidakhadirannya di persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. ”Surat peryataan dari Veronica bahwa telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke majelis hakim merupakan alat bukti kuat untuk sidang tetap dilanjutkan,” kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng kemarin.
Dengan ketidakhadiran Veronica, lanjut Jootje, proses mediasi tidak akan dilakukan. Upaya rujuk terhadap pasangan suami istri (pasutri) dianggap sudah tidak ada. ”Jadi, untuk apa pengadilan mengupayakan mediasi kalau mereka (Ahok-Veronica) tidak mau merespons persidangan,” ujar Jootje.
Karena itu, sidang bakal difokuskan ke tahap pembuktian perkara. Pembuktian tersebut akan diadakan pada sidang selanjutnya walau tanpa kehadiran Veronica. ”Veronica sudah kehilangan hak untuk menjawab dari gugatan pemohon (Ahok). Sebab, dia sudah menyerahkan jalannya persidangan kepada kami,” ujarnya.
Dalam sidang selanjutnya, Rabu (14/2), beberapa berkas harus dilampirkan pihak kuasa hukum penggugat. Misalnya, akta nikah dan bukti penyebab terjadi perceraian. Pembuktian bisa dilakukan melalui surat tertulis atau keterangan saksi.