Jawa Pos

Tidak Ada Dana Ganti Rugi

Untuk Lahan 211 KK yang Dieksekusi di Pulosari

-

SURABAYA – Eksekusi lahan milik PT Patra Jasa di Pulosari Bukit, Dukuh Pakis, masih berjalan hingga kemarin (7/2). Area yang dieksekusi merupakan permukiman warga Pulosari Bukit Gang I hingga XII. Berbeda dengan sehari sebelumnya, kali ini proses sterilisas­i dan pemerataan bangunan berjalan kondusif. Tidak ada lagi suara-suara lantang menolak pengosonga­n.

Beberapa warga terlihat mengangkut­i barang-barang mereka secara mandiri. Yang lainnya malah membantu pemerataan. Salah seorang adalah Nur Aini. Dia memiliki rumah di Gang V Nomor 3

J

”Tapi, saya tidak tinggal di sini. Rumahnya saya kontrakkan,” kata perempuan yang mengetahui rencana eksekusi sejak akhir bulan lalu itu.

Nur Aini merupakan satu di antara 139 warga yang menyetujui rumahnya diganti dengan santunan. Meski, dia mengaku belum menerima santunan tersebut.

Menurut informasi yang dia dengar, beberapa tetanggany­a diberi santunanbe­rbeda-beda.Bergantung luas tanah dan besar rumah. ”Ada yang mendapat Rp 30 juta, ada juga yang Rp 59 juta, macam-macam lah,” tambah Nur.

Kalau boleh memilih, Nur ingin tetap memiliki rumahnya itu. Namun, dia tidak mempunyai surat yang sah sebagai pemilik rumah. Saat membeli rumah itu pada 2002, dia hanya mendapat bukti kuitansi. ”Saat itu saya juga bergabung dengan perkumpula­n warga yang akan mengurus sertifikat tanah di sini,” ujarnya.

Ada 350 kepala keluarga (KK) yang menghuni 65 ribu meter persegi di antara total lahan seluas 142.443 meter persegi milik PT Patra Jasa itu. Sebanyak 139 warga yang setuju mendapat santunan sudah mengosongk­an rumah mulai akhir Januari. Sisanya, 211 KK, menolak rumahnya diganti dengan santunan.

Mereka itulah yang ikut berdemo menolak eksekusi pada Selasa (6/2). Termasuk Andi Wibowo. Pria yang tinggal di Pulosari Bukit Gang XII tersebut awalnya bersikukuh tetap tinggal. Namun, malam itu akhirnya dia menyerah. Bersama keluargany­a, dia pindah ke rumah neneknya di kawasan Pulosari. Yang diharapkan­nya saat ini adalah mendapat ganti rugi.

Namun, kuasa hukum PT Patra Jasa Damianus Herman Ranjaan mengatakan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan santunan kepada warga. Untuk 211 KK itu, kliennya sudah tidak menyediaka­n dana. Hanya ada 139 KK yang diberi bantuan uang. ”Saya tidak bisa memberi tahu nominalnya berapa karena ini kebijakan klien,” tegas Damianus.

Hari ini rencananya PT Patra Jasa membangun tembok memutari lahan 142.443 meter persegi tersebut. Seperti diberitaka­n, konflik antara PT Patra Jasa dan warga terjadi sejak lama. Sebelumnya, tanah itu milik PT Pertamina. Namun, sejak 1997 ganti kepemilika­n ke PT Patra Jasa. Pada 2013 PT Patra Jasa mengajukan gugatan perdata terhadap warga tentang status lahan itu di PN Surabaya. Gugatan itu dimenangka­n PT Patra Jasa pada 2014.

PT Patra Jasa merupakan anak perusahaan PT Pertamina yang berkembang menjadi perusahaan pengembang properti (property developer). Sebagian tanah mereka disewa oleh pihak Singgasana Hotel.

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? JALANKAN PUTUSAN: Pemerataan bangunan di Pulosari Bukit, Dukuh Pakis, masih berlangsun­g hingga kemarin (7//2). Hari ini di area itu mulai dibangun tembok pembatas sebagai tanda kepemilika­n.
HANUNG HAMBARA/JAWA POS JALANKAN PUTUSAN: Pemerataan bangunan di Pulosari Bukit, Dukuh Pakis, masih berlangsun­g hingga kemarin (7//2). Hari ini di area itu mulai dibangun tembok pembatas sebagai tanda kepemilika­n.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia