Jawa Pos

Pembunuh Istri Sujud Syukur

Setelah Divonis Penjara 9 Tahun

-

GRESIK – Ilham Rois, terdakwa pembunuhan terhadap sang istri Utie Anistanti, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara kemarin (7/2). Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu lebih ringan empat tahun daripada tuntutan jaksa penuntut. Setelah mendengar vonis tersebut, Rois langsung sujud syukur di depan majelis hakim.

Meski demikian, setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Willem Mintarja, Rois menyatakan pikir-pikir. ”Saya pikir-pikir dulu majelis,” ujar Rois. Jaksa penuntut umum (JPU) Thesar Yudi Prasetya juga belum menerima putusan hakim.

”Saya beri waktu seminggu untuk menyatakan sikap,” ujar ketua majelis hakim Lia Herawati sambil mengetuk palu. Sidang putusan kasus pembunuhan itu berlangsun­g di Ruang Sekar PN Gresik. Ruang sidang penuh sesak oleh pengunjung yang ingin mengetahui akhir drama pembunuhan yang menyeret Rois.

Amar putusan dibacakan secara bergantian. Selama mendengark­an pembacaan materi, Rois yang dikenal temperamen­tal hanya tertunduk. Sorot matanya tertuju pada lantai keramik putih di ruang pengadilan. Dia seakan ”takut” menatap wajah majelis yang berada di hadapannya.

Lia menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghabisi istrinya dengan cara dibakar. Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusa­n Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). ”Terdakwa silakan berdiri,” pintanya. Tiga kali Lia harus mengulangi perkataan agar Rois berdiri. Kemudian, terdakwa yang mengenakan rompi oranye untuk melapisi baju putih dan berkopiah hitam berdiri dengan kepala tetap tertunduk.

Majelis membacakan sejumlah pertimbang­an yang meringanka­n Rois. Di antaranya, tidak pernah di hukum dan memiliki tanggungan untuk membesarka­n tiga anak dari perkawinan­nya selama 23 tahun. Selain itu, ketiga anaknya telah memaafkan perbuatann­ya.

Pada 8 Juni lalu, Rois tega menghabisi nyawa Santi, sapaan akrab sang istri. Mayatnya ditemukan di parit kebun jagung Desa Kesamben Wetan, Driyorejo. Di lokasi kejadian, lelaki asal Desa Bambe, Driyorejo, itu sempat merayu istrinya untuk melakukan hubungan seksual. Melihat cupangan di dada ibu tiga anaknya, Rois kalap. Terbakar emosi. Dia menampar, mencekik, lalu menyiramka­n bensin ke sekujur tubuh istrinya. Kemudian, dia menyulutny­a dengan api. Tubuh korban ditemukan gosong dan telanjang.

Kuasa hukum Rois, Willem Mintarja, menyatakan kecewa terhadap vonis majelis hakim. ”Putusan ini saya rasa kurang memenuhi unsur keadilan,” ujar Willem seusai sidang kemarin.

Unsur keadilan itu, antara lain, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidanga­n tidak mengetahui adanya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Rois. Selain itu, dokter forensik yang mengeluark­an visum et repertum tidak dihadirkan dalam fakta persidanga­n. ”Kami akan koordinasi lebih dulu dengan keluarga terdakwa. Apakah melakukan upaya hukum (banding) atau tidak,” ujar Willem.

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? TERBUKTI BERSALAH: Ilham Rois berkonsult­asi dengan Willem Mintarja dalam sidang putusan di PN Gresik kemarin. Foto kanan, terdakwa sujud syukur setelah majelis hakim memvonisny­a sembilan tahun penjara.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS TERBUKTI BERSALAH: Ilham Rois berkonsult­asi dengan Willem Mintarja dalam sidang putusan di PN Gresik kemarin. Foto kanan, terdakwa sujud syukur setelah majelis hakim memvonisny­a sembilan tahun penjara.
 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ??
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia