Jawa Pos

Ibu PKK Pantau Warkop Mokong

-

GRESIK – Pemerintah Desa (Pemdes) Suci, Kecamatan Manyar, kembali menerapkan kebijakan penutupan sementara warung kopi (warkop) saat Jumatan. Kemarin (7/2) pemdes setempat mengumpulk­an pemilik warkop untuk menegakkan aturan. Sedikitnya seratus pemilik warkop hadir di ruang pertemuan Desa Suci.

’’Kami ingin tegaskan lagi soal kebijakan itu,’’ kata Kepala Desa Suci Khoirul Dholam. Selain perangkat desa, turut hadir pihakpihak terkait. Di antaranya, Danramil Manyar Kapten Inf Sali, Wakapolsek Manyar Iptu Didik Hariyanto, dan Ketua Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda.

Dholam mengatakan, kebijakan penutupan sementara warkop sudah melewati proses panjang. Selain menjalanka­n surat edaran camat Manyar, pihaknya melaksanak­an Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Keberadaan Kafe, Karaoke, dan Warung. ’’Prinsipnya, kami minta semua pihak mematuhi aturan,’’ harap Dholam. Aturan warkop tutup sementara hanya berlaku setiap Jumat. Yakni, mulai pukul 11.00 hingga 13.00.

’’Sanksi (penutupan tempat usaha, Red) itu tegas,’’ ancamnya. Pihaknya terus mengawasi pelaksanaa­n kebijakan tersebut. Salah satunya dengan mengerahka­n tim pemantau dari kalangan ibu-ibu PKK Desa Suci. Mereka disebar saat jam-jam penutupan sementara berlaku. ’’Ibu-ibu siap memantau lho,’’ tegas Dholam.

Pemilik warkop yang hadir mengatakan tidak berkeberat­an tutup dua jam. ’’Tidak masalah dengan aturan itu. Memberikan kesempatan kepada orang untuk beribadah,’’ tutur Miftahul Amin, salah seorang pemilik warkop. Namun, Amin berkeberat­an terhadap pembatasan jam operasiona­l saat malam.

Dalam Perdes 6/2013 disebutkan, batas jam operasiona­l warung sampai pukul 23.00. Padahal, saat itu bertepatan dengan pekerja pabrik pulang kerja. Warkop pun ramai. ’’Pekerja kan biasanya ngopi dulu. Kami hanya warung kopi biasa. Penjaganya juga laki-laki,’’ dalih Amin.

Lain halnya dengan pemilik warkop bernama Pipit. Perempuan 30 tahun itu khawatir warkop yang dilengkapi full music berbentura­n dengan perdes yang melarang penggunaan alat musik atau karaoke. ’’Kalau tutup sementara saat Jumatan, saya setuju. Tapi, alat musik saya ini bagaimana,’’ tanya Pipit.

Sekretaris Desa Suci M. Miftach menambahka­n, warkop tetap tidak diperboleh­kan menggunaka­n full music. Dia mengungkap­kan, baru ada satu warkop yang terkena sanksi penutupan karena menyetel full music saat malam. ’’Konsekuens­inya, warkop ditutup,’’ tegasnya.

 ?? UMAR WIRAHADI/JAWA POS ?? PERSUASIF: Danramil Manyar Kapten Inf Sali (berdiri) bersama forum pimpinan desa dalam sosialiasi penutupan sementara warung kopi (warkop) saat Jumatan di ruang pertemuan Desa Suci.
UMAR WIRAHADI/JAWA POS PERSUASIF: Danramil Manyar Kapten Inf Sali (berdiri) bersama forum pimpinan desa dalam sosialiasi penutupan sementara warung kopi (warkop) saat Jumatan di ruang pertemuan Desa Suci.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia