Jawa Pos

Masalah Lalin RSI A. Yani Bukan Cuma Rel

Parkir Insidental Tambah Keruwetan

-

SURABAYA – Proyek pelebaran jalan depan RSI Ahmad Yani, Wonokromo, sudah tuntas. Namun, dua persoalan di lokasi tersebut belum terselesai­kan. Yakni, penyempita­n akibat block rel belum dipasang dan parkir liar di sekitar jalur pedestrian.

Pemasangan block rel sering menjadi bahasan. Kabarnya ada kesalahpah­aman antara PT KAI (Persero) Daop 8 dan Pemkot Surabaya. Kedua pihak saling menunggu siapa yang berwenang mengerjaka­n proyek tersebut.

Humas PT KAI (Persero) Daop 8 Gatut Sutiyatmok­o sudah berkoordin­asi dengan pemkot. Sebagaiman­a yang disepakati bersama, pemkot bertanggun­g jawab menutup lubang di rel akibat pelebaran jalan. ’’Tapi, kabarnya masih proses pengadaan barang,’’ katanya.

Memang ada perbedaan bahan pada pengerjaan pelebaran rel. Yakni, antara aspal dan block rel. Pengaspala­n tuntas karena bahan sudah siap dan pelaksana proyek juga sudah ada. Yang tersisa tinggal satu block rel. Namun, bahan dan pelaksanan­ya belum siap. Pemasangan satu block rel itu masih tahap lelang. ’’Yang jelas, sudah kami beri spesifikas­i bahan yang bisa dipasang di rel tersebut,’’ jelas Gatut.

Harapannya, block rel segera dipasang. Dengan begitu, ruas jalan yang hanya dua lajur bisa bertambah. Paling tidak ada lima lajur di ruas jalan tersebut. Dengan begitu, tidak ada lagi penyempita­n di depan RSI Wonokromo. Lalu lintas dari selatan pun bisa lancar.

Permasalah­an lain yang muncul akibat pelebaran jalan adalah parkir di depan RSI Wonokromo dan sekolah tunarungu Karya Mulia. Hanya kendaraan roda dua yang parkir di sepanjang jalan tersebut. Ruas yang digunakan bahu jalan. Tidak ada yang naik ke jalur pedestrian. Namun, tidak ada tulisan yang menjelaska­n bahwa lahan itu digunakan untuk parkir insidental.

Aturannya, bahu jalan tidak boleh digunakan untuk parkir. Kalaupun untuk kepentinga­n mendesak, harus ada izin dari dishub. Dengan begitu, muncul izin penyelengg­araan parkir insidental. ’’Di lapangan akan ditandai dengan papan nama bertulisan parkir insidental,’’ kata Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Tranggono Wahyu Wibowo.

Parkir insidental dikelola pemerintah. Juru parkir (jukir) akan mendapat karcis dari dis- hub. Tarif yang dikenakan tertera pada karcis tersebut. Tanpa identitas khusus dari dishub, penyelengg­araan parkir tepi jalan umum tidak diperboleh­kan. ’’Kalau ada, akan kami tertibkan,’’ jelas Tranggono.

Untuk kasus RSI Wonokromo, Tranggono berjanji menerjunka­n tim. Dia akan melakukan penelusura­n lebih dulu. Bisa jadi, penggunaan parkir di tepi jalan umum tersebut merupakan akibat renovasi gedung. Atau memang ada pihak yang sengaja mencari keuntungan di lokasi itu. ’’Hasil penelusura­n menjadi dasar untuk melakukan tindakan,’’ paparnya.

 ?? THORIQ S. KARIM/JAWA POS ?? LANGGAR ATURAN: Parkir insidental di sisi selatan RSI A. Yani, Wonokromo, berpotensi menambah kemacetan di kawasan itu.
THORIQ S. KARIM/JAWA POS LANGGAR ATURAN: Parkir insidental di sisi selatan RSI A. Yani, Wonokromo, berpotensi menambah kemacetan di kawasan itu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia