Masalah Lalin RSI A. Yani Bukan Cuma Rel
Parkir Insidental Tambah Keruwetan
SURABAYA – Proyek pelebaran jalan depan RSI Ahmad Yani, Wonokromo, sudah tuntas. Namun, dua persoalan di lokasi tersebut belum terselesaikan. Yakni, penyempitan akibat block rel belum dipasang dan parkir liar di sekitar jalur pedestrian.
Pemasangan block rel sering menjadi bahasan. Kabarnya ada kesalahpahaman antara PT KAI (Persero) Daop 8 dan Pemkot Surabaya. Kedua pihak saling menunggu siapa yang berwenang mengerjakan proyek tersebut.
Humas PT KAI (Persero) Daop 8 Gatut Sutiyatmoko sudah berkoordinasi dengan pemkot. Sebagaimana yang disepakati bersama, pemkot bertanggung jawab menutup lubang di rel akibat pelebaran jalan. ’’Tapi, kabarnya masih proses pengadaan barang,’’ katanya.
Memang ada perbedaan bahan pada pengerjaan pelebaran rel. Yakni, antara aspal dan block rel. Pengaspalan tuntas karena bahan sudah siap dan pelaksana proyek juga sudah ada. Yang tersisa tinggal satu block rel. Namun, bahan dan pelaksananya belum siap. Pemasangan satu block rel itu masih tahap lelang. ’’Yang jelas, sudah kami beri spesifikasi bahan yang bisa dipasang di rel tersebut,’’ jelas Gatut.
Harapannya, block rel segera dipasang. Dengan begitu, ruas jalan yang hanya dua lajur bisa bertambah. Paling tidak ada lima lajur di ruas jalan tersebut. Dengan begitu, tidak ada lagi penyempitan di depan RSI Wonokromo. Lalu lintas dari selatan pun bisa lancar.
Permasalahan lain yang muncul akibat pelebaran jalan adalah parkir di depan RSI Wonokromo dan sekolah tunarungu Karya Mulia. Hanya kendaraan roda dua yang parkir di sepanjang jalan tersebut. Ruas yang digunakan bahu jalan. Tidak ada yang naik ke jalur pedestrian. Namun, tidak ada tulisan yang menjelaskan bahwa lahan itu digunakan untuk parkir insidental.
Aturannya, bahu jalan tidak boleh digunakan untuk parkir. Kalaupun untuk kepentingan mendesak, harus ada izin dari dishub. Dengan begitu, muncul izin penyelenggaraan parkir insidental. ’’Di lapangan akan ditandai dengan papan nama bertulisan parkir insidental,’’ kata Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Tranggono Wahyu Wibowo.
Parkir insidental dikelola pemerintah. Juru parkir (jukir) akan mendapat karcis dari dis- hub. Tarif yang dikenakan tertera pada karcis tersebut. Tanpa identitas khusus dari dishub, penyelenggaraan parkir tepi jalan umum tidak diperbolehkan. ’’Kalau ada, akan kami tertibkan,’’ jelas Tranggono.
Untuk kasus RSI Wonokromo, Tranggono berjanji menerjunkan tim. Dia akan melakukan penelusuran lebih dulu. Bisa jadi, penggunaan parkir di tepi jalan umum tersebut merupakan akibat renovasi gedung. Atau memang ada pihak yang sengaja mencari keuntungan di lokasi itu. ’’Hasil penelusuran menjadi dasar untuk melakukan tindakan,’’ paparnya.