Rifai Belum Kembalikan Fortuner
Sekretaris Dewan Sudah Melayangkan Surat Peringatan
SIDOARJO – Dua mobil dinas (mobdin) di DPRD Sidoarjo ternyata hingga kini belum kembali ke pemkab. Salah satunya dibawa oleh M. Rifai dari Partai Gerindra yang nonaktif karena kasus hukum ijazah palsu. Padahal, sesuai ketentuan, seluruh anggota dewan tidak lagi berhak membawa kendaraan dinas.
Mobil yang dibawa Rifai adalah Toyota Fortuner hitam. ’’Sejak nonaktif, beliau hanya mendapat gaji pokok. Mobil itu memang belum kembali ke kami,’’ kata Sekretaris DPRD Sidoarjo Siswadji Abidin kepada Jawa Pos, Selasa (6/2).
Menurut Siswadji, pihaknya sudah berusaha menarik kembali mobil tersebut. Namun, sejauh ini belum berhasil. ’’Kami sudah melayangkan surat, tetapi belum direspons. Setelah ini, kami layangkan surat kedua. Kalau tidak direspons, kami akan mengirim surat ketiga,’’ katanya.
Dia menyebutkan, hanya mobil yang dibawa Rifai itu yang belum berhasil ditarik kembali. Adapun, kendaraan lain yang sebelumnya digunakan ketua komisi dan pimpinan fraksi sudah kembali ke pemkab. Suwadji mengatakan, sesuai aturan, kecuali pimpinan dewan, semua anggota DPRD Sidoarjo memang tidak lagi mendapat mobil dinas. Sebagai ganti, mereka menerima tunjangan transportasi.
’’Namun, untuk urusan dinas, tersedia kendaraan operasional yang bisa digunakan bersamasama,’’ terang Siswadji.
Ternyata bukan hanya mobdin yang dibawa Rifai, pada Jumat (2/2) Jawa Pos mendapati satu mobil pimpinan komisi yang juga belum kembali. Temuan itu menjadi rasan-rasan di inter- nal dewan. Benarkah? ’’Semua sudah kami tarik. Kalau ada yang dipinjam, mungkin ya. Sebab, kami memang memperbolehkan anggota pinjam pakai. Waktunya pun hanya sehari,’’ kata Siswadji.
Seperti pernah diberitakan, pada November para anggota DPRD Sidoarjo menerima tunjangan transportasi Rp 8,5 juta. Penerimaan itu terhitung mulai September 2017. Dengan demikian, mereka telah menerima rapel tunjangan transportasi sebesar Rp 21,67 juta (September– November).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Sebagai konsekuensinya, para anggota dewan tidak lagi mendapat fasilitas mobdin.
Nah, Rifai telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada November 2017. Mantan wakil ketua dewan itu dinyatakan bersalah menggunakan ijazah palsu dan dijatuhi vonis hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan satu tahun. Vonis dibacakan ketua majelis hakim I Gde Agung Bagus Komang Wijaya Adhi. Namun, atas putusan itu, Rifai banding. Meski berstatus terpidana, sejauh ini Rifai belum diganti.