Jawa Pos

Gulung Sindikat Order Fiktif

Timpa Operator Taksi Online

-

SURABAYA – Otak sindikat order fiktif taksi online, Liem Andrew Agatha, diciduk polisi. Dia bersama dua cecungukny­a, Mauriciano Victorious dan Liem Chandra, ditangkap setelah membuat rugi perusahaan taksi online hingga Rp 300 juta.

Para pembajak aplikasi itu melakukan aksi nakal sejak September 2017. Liem yang jadi otak sindikat tersebut memang bekerja sebagai driver taksi online sejak Agustus 2016. Namun, dia diberhenti­kan sebagai mitra setahun kemudian. ’’Saya diblokir karena melanggar aturan,’’ ucapnya.

Pria 22 tahun itu terpaksa di-suspend secara permanen oleh operator aplikasi karena melakukan order fiktif dan menolak orderan

pelanggan. Karena itu, dia pun dipecat. Namun, Liem enggan disebut bahwa aksinya itu didasari rasa sakit hati.

Pemuda yang bermukim di kawasan Sutorejo Prima Utara, Mulyorejo, tersebut mengaku hanya ingin mengambil keuntungan dari lubang aplikasi. Hasilnya, dia memutar otak untuk menjalanka­n niatnya.

Uniknya, untuk mengakali GPS (global positionin­g system) pada HP tersebut, mereka beraksi dengan sistem mobile. Ketiga pelaku naik mobil Toyota Agya milik Liem. ’’Biar nggak terlacak polisi dan operator,’’ jelas Kanitresmo­b Satreskrim Polrestabe­s Surabaya Iptu Bimasakti.

Pada 2 Februari lalu tim yang dipimpin Bimasakti itu mencokok ketiga pelaku di gang sempit di belakang sebuah mal di kawasan Surabaya Timur. Mereka tertangkap basah tengah memainkan order fiktif.

Pihak perusahaan melapor ke Polrestabe­s karena mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan mitra. Kerugianny­a mencapai Rp 300 juta.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia