Jawa Pos

Anggap Murni Ketidaktah­uan Percil-Yudho

Kasus Penahanan Mereka di Hongkong

-

SURABAYA – Lolosnya duet komedian Jatim, Percil dan Yudho, manggung ke Hongkong dengan visa turis melalui Bandara Juanda diklaim bukan kelalaian pihak imigrasi setempat. Kantor Imigrasi (Kanim) Surabaya yang menaungi Seksi Pendaratan Izin Masuk (Darinsuk) di Terminal 2 Juanda tetap menengarai dua WNI itu menyalahi aturan keimigrasi­an setempat.

Kepala Kanim Surabaya M. Tarmin Satiawan mengimbau setiap WNI yang hendak terbang ke luar negeri untuk mematuhi aturan negara setempat. Pihaknya tidak bisa melarang WNI pergi jika paspornya sudah dilengkapi visa wisata. Dengan asas praduga tidak bersalah, pihaknya tidak berprasang­ka pelintas batas itu bakal melanggar dokumen perjalanan.

’’Petugas kami di lapangan (Darinsuk) sebatas menjalanka­n ketentuan,’’ ujar Satiawan di Media Center Bea Cukai Juanda kemarin (8/2).

Berdasar penelurusa­n pihak keimigrasi­an, paspor dua pelawak diterbitka­n oleh kanim berbeda. Paspor atas nama Deni Afriandi alias Percil dikeluarka­n Kanim Blitar. Paspor Yudo Prasetyo alias Yudho diterbitka­n Kanim Madiun.

Kepergian Percil dan Yudho ke Hongkong melalui T2 Juanda awal Februari itu bukan yang pertama. Mereka sebelumnya beberapa kali lolos saat manggung di negara bekas koloni Inggris tersebut.

’’Kasusnya sudah ditangani kantor pusat (Ditjen Imigrasi) bersama Kementeria­n Luar Negeri,’’ imbuh Satiawan.

Sementara itu, insiden yang menimpa Percil dan Yudho juga mendapat atensi dari Pemprov Jatim. Instansi tersebut sudah berkoordin­asi dengan staf teknis ketenagake­rjaan di Hongkong.

Meski proses hukum terhadap mereka masih berlangsun­g, pemerintah mengupayak­an agar dua pelawak itu bisa segera kembali ke tanah air. ”Setelah memperoleh kabar itu, saya langsung meminta bantuan ke atase (staf teknis, Red). Sebab, koordinasi kita dengan mereka,” terang Kepala Disnakertr­ans Setiadjit.

Dia mengatakan, berdasar keterangan pihak atase, persoalan itu sudah ditangani KBRI Hongkong. Saat ini mereka diupayakan bisa segera dideportas­i.

”Tapi, mereka masih harus menjalani penahanan maupun persidanga­n terlebih dahulu. Namun, mereka diusahakan tidak sampai memperoleh sanksi penjara di sana,” kata Setiadjit. Sebab, lanjut dia, insiden itu murni ketidaktah­uan dua pelawak tersebut. Dengan begitu, mereka berpotensi tidak perlu menjalani sanksi oleh otoritas hukum setempat.

”Karena itu, saat ini sedang diupayakan bersama,” terangnya.

Yang jelas, kata Setiadjit, pihaknya berharap insiden tersebut bisa menjadi pelajaran bersama. Terutama bagi warga Jatim yang tengah melakukan kegiatan di luar negeri.

”Sebab, banyak yang belum memahami betul tentang prosedur-prosedur,” jelasnya.

Berdasar informasi yang diterima, insiden itu diduga terjadi karena kelalaian pengagas acara yang tidak memberikan informasi soal penggunaan visa bagi Percil dan Yudho. Selain itu, agenda tersebut dilaksanak­an tanpa melalui koordinasi dengan jajaran pemerintah­an.

 ?? LODITYA FERNANDEZ/JAWA POS RADAR NGAWI ?? DAPAT BANTUAN HUKUM: Wariani menunjukka­n foto suaminya, Yudho Prasetyo alias Yudho, berbalut busana tradisiona­l.
LODITYA FERNANDEZ/JAWA POS RADAR NGAWI DAPAT BANTUAN HUKUM: Wariani menunjukka­n foto suaminya, Yudho Prasetyo alias Yudho, berbalut busana tradisiona­l.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia