Raperda Jalan Terancam Gagal
SURABAYA – Gara-gara kata iklan, raperda penyelenggaraan jalan terancam batal disahkan di DPRD Surabaya. Padahal, raperda tersebut dibahas sejak setahun lalu. Rapat finalisasi yang dilakukan enam kali hingga kemarin (8/2) masih belum bisa menyamakan pendapat pemkot dan dewan.
”Bisa batal perda ini. Pemkot masih ngotot saja. Padahal, pakar hukum sudah bilang tidak masalah kata iklan dihapus,” ujar Ketua Pansus Vinsensius setelah memimpin rapat.
Seluruh pasal dalam raperda tersebut sudah disepakati, kecuali pasal 25 yang mengatur soal boleh tidaknya iklan di ruang milik jalan (rumija). Jika raperda itu dibatalkan, anggaran kunjungan kerja sejak tahun lalu bakal mubazir. Begitu pula tenaga dan pikiran anggota pansus, pejabat pemkot, pakar, dan stakeholder yang diundang dalam pembahasan.
Awey, sapaan Vinsensius, juga kecewa karena perwakilan pemkot yang hadir hanya sebatas kepala seksi. Awey menganggap mereka tidak bisa memberikan komentar mendalam karena masalah kebijakan merupakan domain kepala dinas.
Rapat kemarin dihadiri oleh Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) dan Perhimpunan Usaha Reklame Indonesia (PURI). Mereka tak sependapat apabila videotron dan reklame dilarang di rumija.
Sekretaris Dinas Perhubungan A.A. Gde Dwija Wardhana menjelaskan bahwa pemkot tidak bisa menghilangkan iklan di rumija. Sebab, masih ada perda reklame yang memperbolehkan reklame atau videotron di rumija. ”Itu nanti bertentangan dengan peraturan yang masih berlaku,” jelas mantan Kabid sarana dan prasarana wilayah badan perencanaan pembangunan kota (bappeko) itu.
Dwija merasa raperda penyelenggaraan jalan tetap bisa disahkan nanti. Dia menjelaskan bahwa pemkot dan dewan masih memiliki waktu untuk mencari jalan tengah.