Jawa Pos

Raperda Jalan Terancam Gagal

-

SURABAYA – Gara-gara kata iklan, raperda penyelengg­araan jalan terancam batal disahkan di DPRD Surabaya. Padahal, raperda tersebut dibahas sejak setahun lalu. Rapat finalisasi yang dilakukan enam kali hingga kemarin (8/2) masih belum bisa menyamakan pendapat pemkot dan dewan.

”Bisa batal perda ini. Pemkot masih ngotot saja. Padahal, pakar hukum sudah bilang tidak masalah kata iklan dihapus,” ujar Ketua Pansus Vinsensius setelah memimpin rapat.

Seluruh pasal dalam raperda tersebut sudah disepakati, kecuali pasal 25 yang mengatur soal boleh tidaknya iklan di ruang milik jalan (rumija). Jika raperda itu dibatalkan, anggaran kunjungan kerja sejak tahun lalu bakal mubazir. Begitu pula tenaga dan pikiran anggota pansus, pejabat pemkot, pakar, dan stakeholde­r yang diundang dalam pembahasan.

Awey, sapaan Vinsensius, juga kecewa karena perwakilan pemkot yang hadir hanya sebatas kepala seksi. Awey menganggap mereka tidak bisa memberikan komentar mendalam karena masalah kebijakan merupakan domain kepala dinas.

Rapat kemarin dihadiri oleh Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) dan Perhimpuna­n Usaha Reklame Indonesia (PURI). Mereka tak sependapat apabila videotron dan reklame dilarang di rumija.

Sekretaris Dinas Perhubunga­n A.A. Gde Dwija Wardhana menjelaska­n bahwa pemkot tidak bisa menghilang­kan iklan di rumija. Sebab, masih ada perda reklame yang memperbole­hkan reklame atau videotron di rumija. ”Itu nanti bertentang­an dengan peraturan yang masih berlaku,” jelas mantan Kabid sarana dan prasarana wilayah badan perencanaa­n pembanguna­n kota (bappeko) itu.

Dwija merasa raperda penyelengg­araan jalan tetap bisa disahkan nanti. Dia menjelaska­n bahwa pemkot dan dewan masih memiliki waktu untuk mencari jalan tengah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia