Ombudsman Sorot Dispendik Surabaya
Perizinan Sekolah yang Bersengketa
SURABAYA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jatim meminta Dinas Pendidikan Surabaya tetap mengeluarkan izin bagi sekolah yang mengalami sengketa kepemilikan tanah. Ombudsman beralasan bahwa dispendik harus lebih mementingkan kelangsungan kegiatan belajar-mengajar sebelum ada putusan pengadilan yang mengikat.
Dari laporan ORI Jatim, selama 2017 hingga saat ini, ada satu institusi yang masih bermasalah soal perizinan. Kepala Pelaksana Harian (Plh) ORI Jatim Muflihul Hadi menyebutkan bahwa ketiadaan izin itu membuat sekolah kesulitan dalam hal operasional. Ada, tapi tidak mampu berjalan. ORI Jatim menyoroti dinas pendidikan yang tidak memberikan izin pendirian dan operasional terhadap sekolah tersebut.
Hadi menuturkan, sekolah tersebut bermasalah karena mendapat somasi dari pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah di tempat sekolah itu berdiri. Namun, menurut dia, yang lebih menjadi perhatian adalah dinas pendidikan yang tidak mengeluarkan izin untuk sekolah tersebut. ”Seharusnya, izin tetap diberikan. Supaya dana bantuan operasional sekolah bisa dicairkan,” jelasnya kemarin (8/2).
ORI Jatim sudah memanggil dinas pendidikan pekan lalu. Menurut dia, kendala yang terjadi adalah ketidaksesuaian peraturan yang berlaku. Dinas pendidikan mengacu pada Perwali Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Surabaya Aston Tambunan menuturkan, dirinya tidak mengetahui pasti soal perizinan sekolah yang bermasalah tersebut. ”Saya kurang tahu. Itu bisa ditanyakan kepada bidang terkait,” ujarnya.