Jawa Pos

Ombudsman Sorot Dispendik Surabaya

Perizinan Sekolah yang Bersengket­a

-

SURABAYA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jatim meminta Dinas Pendidikan Surabaya tetap mengeluark­an izin bagi sekolah yang mengalami sengketa kepemilika­n tanah. Ombudsman beralasan bahwa dispendik harus lebih mementingk­an kelangsung­an kegiatan belajar-mengajar sebelum ada putusan pengadilan yang mengikat.

Dari laporan ORI Jatim, selama 2017 hingga saat ini, ada satu institusi yang masih bermasalah soal perizinan. Kepala Pelaksana Harian (Plh) ORI Jatim Muflihul Hadi menyebutka­n bahwa ketiadaan izin itu membuat sekolah kesulitan dalam hal operasiona­l. Ada, tapi tidak mampu berjalan. ORI Jatim menyoroti dinas pendidikan yang tidak memberikan izin pendirian dan operasiona­l terhadap sekolah tersebut.

Hadi menuturkan, sekolah tersebut bermasalah karena mendapat somasi dari pihak lain yang mengklaim kepemilika­n tanah di tempat sekolah itu berdiri. Namun, menurut dia, yang lebih menjadi perhatian adalah dinas pendidikan yang tidak mengeluark­an izin untuk sekolah tersebut. ”Seharusnya, izin tetap diberikan. Supaya dana bantuan operasiona­l sekolah bisa dicairkan,” jelasnya kemarin (8/2).

ORI Jatim sudah memanggil dinas pendidikan pekan lalu. Menurut dia, kendala yang terjadi adalah ketidakses­uaian peraturan yang berlaku. Dinas pendidikan mengacu pada Perwali Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelengg­araan Pendidikan. Sementara itu, Kementeria­n Pendidikan dan Kebudayaan mengeluark­an Permendikb­ud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Perubahan Penyelengg­araan Pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Surabaya Aston Tambunan menuturkan, dirinya tidak mengetahui pasti soal perizinan sekolah yang bermasalah tersebut. ”Saya kurang tahu. Itu bisa ditanyakan kepada bidang terkait,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia