Tera Ulang Argometer Taksi
SURABAYA – Satu per satu perusahaan taksi konvensional mulai mengajukan tera ulang ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Surabaya. Kemarin (8/2) lembaga tera di bawah Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya tersebut mulai menera ulang armada transportasi argometer itu. Tujuannya, mengantisipasi taksi nakal yang memainkan harga.
Petugas tera melakukan pengujian pada 30 armada taksi. Dua metode pengujian diterapkan pada angkutan umum tersebut, yakni uji jalan dan waktu. Dua petugas tera secara maraton menguji kendaraan pelat kuning itu.
Uji jalan didasarkan pada ketepatan argometer di kendaraan masing-masing. Pengujian tersebut dilakukan mulai dari penumpang membuka pintu hingga berjalan sejauh 2 kilometer. Pertama, penera menghitung tarif buka pintu. Taksi tersebut menerapkan tarif buka pintu sebesar Rp 7.000. ’’Kemudian, kami akan jalan sejauh 1 kilomter. Di titik itu seharusnya argometer bertambah Rp 500,” ujar Ulvia Zulvia, petugas tera UPTD Metrologi Legal.
Jika argometer tidak dimainkan, angka yang ditampilkan di argometer setelah berjalan sejauh 2 kilometer adalah Rp 12.500. Tarif taksi per 100 meter dari armada taksi itu ialah Rp 500. ’’Kalau angkanya benar, kami lanjutkan ke uji waktu,’’ ucapnya.
Saat taksi berhenti karena macet atau berada di lampu merah, argometer tetap berjalan dalam kurun waktu tertentu. Berdasar aturan, batas toleransi waktu yang ideal berada di atas 35 detik. Jika berada di batas tersebut, argometer taksi patut dicurigai. Sementara itu, waktu maksimal untuk uji waktu adalah 1 menit 8 detik. ’’Ini argometernya bertambah tepat di 36,1 detik. Jadi, masih berada dalam batas wajar,’’ ungkapnya.
Jika semua uji berhasil dilakukan, argometer akan disegel dengan logam khusus. Kaca depan mobil juga akan ditandai dengan stiker tanda lulus uji. Di sisi lain, taksi yang tidak lolos uji argometer harus dikalibrasi dulu. Kendaraan tersebut juga tidak boleh beroperasi. Petugas tera akan melakukan uji lagi untuk memastikan argometer benar-benar valid.
Kepala UPTD Metrologi Legal Sumik Pudjiati pun menjelaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu hingga Februari mendatang untuk tera ulang taksi. Dia menyatakan, baru pada 2017 saja banyak perusahaan taksi yang tidak mengajukan tera. ’’Tercatat, ada sepuluh perusahaan dan itu sudah kami layangkan surat juga untuk segera melaksanakan tera ulang,’’ katanya.
Dia menuturkan, sedikitnya perusahaan yang mengajukan tera bisa jadi dipicu keberadaan taksi online. Persaingan ketat berujung pada sepinya permintaan untuk taksi konvensional. Meski demikian, Sumik mengatakan bahwa tera ulang merupakan hal wajib. Sebab, itu berkaitan langsung dengan masyarakat yang menjadi konsumen.
Sementara itu, perusahaan taksi konvensional mengaku kesulitan mencari pengemudi. Banyak sopir yang memilih bekerja di angkutan online daripada angkutan berbasis argometer tersebut.