Jawa Pos

Tera Ulang Argometer Taksi

-

SURABAYA – Satu per satu perusahaan taksi konvension­al mulai mengajukan tera ulang ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Surabaya. Kemarin (8/2) lembaga tera di bawah Dinas Perdaganga­n (Disdag) Surabaya tersebut mulai menera ulang armada transporta­si argometer itu. Tujuannya, mengantisi­pasi taksi nakal yang memainkan harga.

Petugas tera melakukan pengujian pada 30 armada taksi. Dua metode pengujian diterapkan pada angkutan umum tersebut, yakni uji jalan dan waktu. Dua petugas tera secara maraton menguji kendaraan pelat kuning itu.

Uji jalan didasarkan pada ketepatan argometer di kendaraan masing-masing. Pengujian tersebut dilakukan mulai dari penumpang membuka pintu hingga berjalan sejauh 2 kilometer. Pertama, penera menghitung tarif buka pintu. Taksi tersebut menerapkan tarif buka pintu sebesar Rp 7.000. ’’Kemudian, kami akan jalan sejauh 1 kilomter. Di titik itu seharusnya argometer bertambah Rp 500,” ujar Ulvia Zulvia, petugas tera UPTD Metrologi Legal.

Jika argometer tidak dimainkan, angka yang ditampilka­n di argometer setelah berjalan sejauh 2 kilometer adalah Rp 12.500. Tarif taksi per 100 meter dari armada taksi itu ialah Rp 500. ’’Kalau angkanya benar, kami lanjutkan ke uji waktu,’’ ucapnya.

Saat taksi berhenti karena macet atau berada di lampu merah, argometer tetap berjalan dalam kurun waktu tertentu. Berdasar aturan, batas toleransi waktu yang ideal berada di atas 35 detik. Jika berada di batas tersebut, argometer taksi patut dicurigai. Sementara itu, waktu maksimal untuk uji waktu adalah 1 menit 8 detik. ’’Ini argometern­ya bertambah tepat di 36,1 detik. Jadi, masih berada dalam batas wajar,’’ ungkapnya.

Jika semua uji berhasil dilakukan, argometer akan disegel dengan logam khusus. Kaca depan mobil juga akan ditandai dengan stiker tanda lulus uji. Di sisi lain, taksi yang tidak lolos uji argometer harus dikalibras­i dulu. Kendaraan tersebut juga tidak boleh beroperasi. Petugas tera akan melakukan uji lagi untuk memastikan argometer benar-benar valid.

Kepala UPTD Metrologi Legal Sumik Pudjiati pun menjelaska­n bahwa pihaknya memberikan batas waktu hingga Februari mendatang untuk tera ulang taksi. Dia menyatakan, baru pada 2017 saja banyak perusahaan taksi yang tidak mengajukan tera. ’’Tercatat, ada sepuluh perusahaan dan itu sudah kami layangkan surat juga untuk segera melaksanak­an tera ulang,’’ katanya.

Dia menuturkan, sedikitnya perusahaan yang mengajukan tera bisa jadi dipicu keberadaan taksi online. Persaingan ketat berujung pada sepinya permintaan untuk taksi konvension­al. Meski demikian, Sumik mengatakan bahwa tera ulang merupakan hal wajib. Sebab, itu berkaitan langsung dengan masyarakat yang menjadi konsumen.

Sementara itu, perusahaan taksi konvension­al mengaku kesulitan mencari pengemudi. Banyak sopir yang memilih bekerja di angkutan online daripada angkutan berbasis argometer tersebut.

 ?? GALIH COKRO/JAWAPOS ?? PASTI AKURAT: Ulvia Zulvia (kiri) saat melakukan uji jalan pada argometer taksi yang dikemudika­n Suyoto kemarin.
GALIH COKRO/JAWAPOS PASTI AKURAT: Ulvia Zulvia (kiri) saat melakukan uji jalan pada argometer taksi yang dikemudika­n Suyoto kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia