Panggil Pengelola Parkir Ilegal
Wajib Daftarkan Diri ke Pemkot Surabaya
SURABAYA – Sebendel kertas putih diperiksa Sugeng Siswatono, staf UPTD Parkir Tempat Khusus Dishub Surabaya. Kertas tersebut bertulisan karcis parkir karang taruna RW Kapal Lor, Surabaya. Stempel RW hitam menandakan bahwa karcis untuk pengunjung Poliklinik Jamsostek 122, Jalan Kenjeran, itu diperbanyak dengan fotokopi.
’’Siapa yang nyuruh Sampean jaga di sini? Terus tiketnya dapat dari siapa?’’ ujarnya kepada Mis- rahul Arifin, 23, yang duduk di depan toko kelontong.
Arifin yang kaget dengan sidak tersebut menjawab seadaanya. Dia mengaku ditugaskan pria bernama Ridwan. Dia mengumpulkan setoran parkir yang diperoleh setiap hari kepada orang itu. ’’Saya dulu jaga di RS Adi Husada. Baru empat bulan ini dipindah,’’ ujar warga Simolawang tersebut.
Mendengar penjelasan itu, Kepala Sub Unit Perijinan Dishub Surabaya Suparman langsung memberikan surat panggilan. Dia menyuruh pria yang bertanggung jawab soal pungutan parkir tersebut untuk datang ke kantor tim parkir khusus di Park and Ride, Mayjen Sungkono.
Menurut Suparman, dirinya tahu bahwa parkir di tempat itu ilegal saat melihat rompi juru parkir (jukir) hijau neon tanpa tulisan. Padahal, jukir parkir swasta yang resmi harus mengenakan rompi bertulisan keterangan soal lahan parkir.
’’Bisa dipastikan lewat karcis parkirnya yang belum diporporasi (lubang bermotif, Red) dan tak punya tanggal. Jadi, kami memanggil pengelola lahan parkir tersebut agar bisa segera mengurus izin,’’ ucapnya.
Suparman menyatakan, banyak warga yang salah kaprah. Menurut regulasi kota, setiap pemilik persil yang membuka lahan mereka untuk parkir wajib mengurus izin ke Pemkot Surabaya. Mulai tempat parkir bank, restoran, toko, sampai minimarket pun wajib mendaftarkan lahan mereka.
’’Tentu pajaknya berbeda antara pemilik persil yang tidak mengenakan biaya dan yang memungut biaya parkir. Tapi, secara prinsip, semua lahan parkir harus didata dan dibebani pajak,’’ tegasnya.
Karena itulah, pihaknya setiap hari datang ke 20 tempat berbeda di seluruh Surabaya untuk melakukan sosialisasi. Sebelum menemukan toko dengan jukir ilegal, timnya datang ke showroom mobil dan lahan kosong yang dimanfaatkan sebagai usaha parkir mobil 24 jam.
Nanti, seluruh parkir swasta di Surabaya beroperasi secara terintegrasi. Jika ada lahan parkir mal yang penuh, pengunjung bisa mencari lahan di bangunan yang lebih dekat dengan sistem terintegrasi.
’’Kami kan unit baru. Karena itu, sampai sekarang, kami terus sweeping dan mendata parkir swasta,’’ ungkapnya.