Jawa Pos

Djayadi Bebas dari Bui

Permohonan CB Mantan Dirut PDAM Disetujui

-

SIDOARJO – Permohonan cuti bersyarat (CB) yang diajukan Djayadi disetujui. Kemarin (8/2), mantan Dirut PDAM Delta Tirta itu keluar dari penjara. Surat keputusan (SK) persetujua­n permohonan CB sudah dikeluarka­n pada Desember 2017.

Itulah yang membuat pria 54 tahun tersebut waswas. Bapak tiga itu tak sabar menanti perjumpaan dengan keluargany­a. Bahkan, Rabu malam (7/2), dia tak dapat terlelap dengan tenang. ”Otomatis itu (tak bisa tidur menunggu hari bebas),” katanya saat berada di Balai Pemasyarak­atan (Bapas) Kelas I Surabaya kemarin.

Meski telah bebas, Djayadi berkomitme­n untuk tidak meninggalk­an teman-temannya di dalam penjara. Dia tetap akan berkunjung ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Masih banyak ”pekerjaan rumah’’ yang harus dituntaska­n. Terutama pembinaan life skill napi.

Selama 13 bulan di bui, Djayadi tidak nganggur. Dia membantu petugas lapas pada kegiatan pendidikan kejar paket A, B, dan C. Ada pula keterampil­an membuat batik, garam, tempe, dan roti goreng.

Sebelum bebas, Djayadi melakukan regenerasi. ”Saya ingin seluruh napi yang bebas bisa memiliki life skill sendiri,” ucapnya.

Djayadi tiba di bapas pukul 08.45. Dia langsung menuju ke ruang pembimbing kemasyarak­atan (PK). Dia ditanyai seputar CB dan pemeriksaa­n administra­si. Setelah itu, Djayadi bertemu dengan Hasan, kepala Bapas Kelas I Surabaya. Hasan menjelaska­n hak dan kewajiban Djayadi selama menjadi klien bapas.

Saat bertemu Hasan, dia ditanya tentang kondisi kakinya yang agak diseret saat berjalan. Djayadi menjawab bahwa hal itu dipicu stroke.

Di bapas, tak terlihat satu pun anggota keluarga Djayadi. Dia hanya didampingi dua petugas lapas. Djayadi mengaku sudah rindu pada keluargany­a. Terutama anak-anak. Saat ditanya ingin menyantap apa pada hari kebebasann­ya, dia menjawab apa saja. ”Apa pun yang dimasakkan nyonya,” ujarnya.

Hasan mengapresi­asi apa yang telah dilakukan Djayadi. Bahkan, dia berencana mengundang Djayadi untuk memotivasi para mantan napi. ”Ada pembinaan kelompok klien. Nanti bisa berbagi pengalaman,” terangnya.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Riyanto membenarka­n perihal kebebasan Djayadi. Djayadi bisa keluar lebih dini karena permohonan CB disetujui. Denda Rp 50 juta yang menjadi tanggungan­nya pun sudah dilunasi. ’’Sekarang menjalani pembinaan di luar. Dulu kan di dalam,’’ ungkapnya.

Sebagaiman­a diketahui, Djayadi masuk bui karena terjerat kasus dana pinjaman Rp 3 miliar PDAM ke Deltras bersama Vigit Waluyo pada 2010. Pengadilan menilai pinjaman tersebut tidak sesuai. Sebab, PDAM bukan lembaga perbankan. Mereka tidak berhak memberikan pinjaman.

Atas tindakan yang tidak sesuai itu, majelis hakim MA menjatuhka­n hukuman pidana setahun enam bulan plus denda Rp 50 juta.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, hakim menjatuhka­n hukuman onslag. Ada perbuatan, tapi bukan tindak pidana. Dengan begitu, dia terbebas dari hukuman. Pidana itu berbeda dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menghukumn­ya setahun penjara.

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? BAHAGIA KELUAR BUI: Djayadi (kanan) menerima kartu bimbingan dari Kepala Bapas Kelas I Surabaya Hasan kemarin.
HANUNG HAMBARA/JAWA POS BAHAGIA KELUAR BUI: Djayadi (kanan) menerima kartu bimbingan dari Kepala Bapas Kelas I Surabaya Hasan kemarin.
 ??  ??
 ??  ??
 ?? ILUSTRASI: DAVID/JAWA POS; GRAFIS: HERLAMBANG/JAWA POS ??
ILUSTRASI: DAVID/JAWA POS; GRAFIS: HERLAMBANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia