Djayadi Bebas dari Bui
Permohonan CB Mantan Dirut PDAM Disetujui
SIDOARJO – Permohonan cuti bersyarat (CB) yang diajukan Djayadi disetujui. Kemarin (8/2), mantan Dirut PDAM Delta Tirta itu keluar dari penjara. Surat keputusan (SK) persetujuan permohonan CB sudah dikeluarkan pada Desember 2017.
Itulah yang membuat pria 54 tahun tersebut waswas. Bapak tiga itu tak sabar menanti perjumpaan dengan keluarganya. Bahkan, Rabu malam (7/2), dia tak dapat terlelap dengan tenang. ”Otomatis itu (tak bisa tidur menunggu hari bebas),” katanya saat berada di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya kemarin.
Meski telah bebas, Djayadi berkomitmen untuk tidak meninggalkan teman-temannya di dalam penjara. Dia tetap akan berkunjung ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Masih banyak ”pekerjaan rumah’’ yang harus dituntaskan. Terutama pembinaan life skill napi.
Selama 13 bulan di bui, Djayadi tidak nganggur. Dia membantu petugas lapas pada kegiatan pendidikan kejar paket A, B, dan C. Ada pula keterampilan membuat batik, garam, tempe, dan roti goreng.
Sebelum bebas, Djayadi melakukan regenerasi. ”Saya ingin seluruh napi yang bebas bisa memiliki life skill sendiri,” ucapnya.
Djayadi tiba di bapas pukul 08.45. Dia langsung menuju ke ruang pembimbing kemasyarakatan (PK). Dia ditanyai seputar CB dan pemeriksaan administrasi. Setelah itu, Djayadi bertemu dengan Hasan, kepala Bapas Kelas I Surabaya. Hasan menjelaskan hak dan kewajiban Djayadi selama menjadi klien bapas.
Saat bertemu Hasan, dia ditanya tentang kondisi kakinya yang agak diseret saat berjalan. Djayadi menjawab bahwa hal itu dipicu stroke.
Di bapas, tak terlihat satu pun anggota keluarga Djayadi. Dia hanya didampingi dua petugas lapas. Djayadi mengaku sudah rindu pada keluarganya. Terutama anak-anak. Saat ditanya ingin menyantap apa pada hari kebebasannya, dia menjawab apa saja. ”Apa pun yang dimasakkan nyonya,” ujarnya.
Hasan mengapresiasi apa yang telah dilakukan Djayadi. Bahkan, dia berencana mengundang Djayadi untuk memotivasi para mantan napi. ”Ada pembinaan kelompok klien. Nanti bisa berbagi pengalaman,” terangnya.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Riyanto membenarkan perihal kebebasan Djayadi. Djayadi bisa keluar lebih dini karena permohonan CB disetujui. Denda Rp 50 juta yang menjadi tanggungannya pun sudah dilunasi. ’’Sekarang menjalani pembinaan di luar. Dulu kan di dalam,’’ ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Djayadi masuk bui karena terjerat kasus dana pinjaman Rp 3 miliar PDAM ke Deltras bersama Vigit Waluyo pada 2010. Pengadilan menilai pinjaman tersebut tidak sesuai. Sebab, PDAM bukan lembaga perbankan. Mereka tidak berhak memberikan pinjaman.
Atas tindakan yang tidak sesuai itu, majelis hakim MA menjatuhkan hukuman pidana setahun enam bulan plus denda Rp 50 juta.
Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, hakim menjatuhkan hukuman onslag. Ada perbuatan, tapi bukan tindak pidana. Dengan begitu, dia terbebas dari hukuman. Pidana itu berbeda dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menghukumnya setahun penjara.