Jawa Pos

Hingga Juni, Wajib Lapor Dua Pekan Sekali

-

MESKI sudah keluar dari penjara, Djayadi belum merdeka sepenuhnya. Pria 54 tahun itu baru bebas murni pada 8 Juni nanti. Selama empat bulan, mantan Dirut PDAM tersebut harus melapor kepada pembimbing kemasyarak­atan (PK) di Balai Pemasyarak­atan (Bapas) Kelas I Surabaya.

’’Untuk sementara, lapornya dua minggu lagi,” ucap Kepala Bapas Kelas I Surabaya Hasan kepada Djayadi. Mantan peng- huni Lapas Kelas I Surabaya (Porong) itu akan mendapat bimbingan dari petugas. Selain itu, Djayadi harus menceritak­an kegiatanny­a selama di luar penjara.

Hasan berpesan, sebelum bebas murni, Djayadi mesti menjaga diri. Jangan sampai melakukan tindak pidana lagi. Sebab, jika Djayadi melakukan kesalahan, surat keputusan (SK) cuti bersyarat (CB) yang telah diterima bisa dicabut. ’’Harus menjalani sisa masa hukuman lagi,’’ kata Hasan.

Djayadi memperoleh CB karena banyak berkontrib­usi di penjara. Dia memotori beragam kegiatan di lapas agar para napi bisa mendapat bekal yang memadai. Tidak sekadar menjalani hukuman. ”Life skill itu yang penting,” lanjut Hasan.

Keterampil­an tersebut dapat berguna bagi napi setelah keluar dari penjara. Mereka tak perlu repot mencari kerja. Dengan keterampil­an yang dimiliki, mereka bisa membuka usaha sendiri. Mulai membuat garam, membatik, hingga berjualan roti goreng, tempe, dan tahu.

Dengan begitu, mantan napi tidak perlu sulit mencari penghidupa­n. Sebab, tidak semua tempat kerja mau menerima orang yang keluar dari penjara. Para napi sering mendapat penolakan. ’’Keterampil­an yang dimiliki bisa mencegah tindakan jahat lagi,” imbuh Hasan.

 ?? Diolah dari Berbagai Sumber ??
Diolah dari Berbagai Sumber

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia