Hingga Juni, Wajib Lapor Dua Pekan Sekali
MESKI sudah keluar dari penjara, Djayadi belum merdeka sepenuhnya. Pria 54 tahun itu baru bebas murni pada 8 Juni nanti. Selama empat bulan, mantan Dirut PDAM tersebut harus melapor kepada pembimbing kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya.
’’Untuk sementara, lapornya dua minggu lagi,” ucap Kepala Bapas Kelas I Surabaya Hasan kepada Djayadi. Mantan peng- huni Lapas Kelas I Surabaya (Porong) itu akan mendapat bimbingan dari petugas. Selain itu, Djayadi harus menceritakan kegiatannya selama di luar penjara.
Hasan berpesan, sebelum bebas murni, Djayadi mesti menjaga diri. Jangan sampai melakukan tindak pidana lagi. Sebab, jika Djayadi melakukan kesalahan, surat keputusan (SK) cuti bersyarat (CB) yang telah diterima bisa dicabut. ’’Harus menjalani sisa masa hukuman lagi,’’ kata Hasan.
Djayadi memperoleh CB karena banyak berkontribusi di penjara. Dia memotori beragam kegiatan di lapas agar para napi bisa mendapat bekal yang memadai. Tidak sekadar menjalani hukuman. ”Life skill itu yang penting,” lanjut Hasan.
Keterampilan tersebut dapat berguna bagi napi setelah keluar dari penjara. Mereka tak perlu repot mencari kerja. Dengan keterampilan yang dimiliki, mereka bisa membuka usaha sendiri. Mulai membuat garam, membatik, hingga berjualan roti goreng, tempe, dan tahu.
Dengan begitu, mantan napi tidak perlu sulit mencari penghidupan. Sebab, tidak semua tempat kerja mau menerima orang yang keluar dari penjara. Para napi sering mendapat penolakan. ’’Keterampilan yang dimiliki bisa mencegah tindakan jahat lagi,” imbuh Hasan.