Jawa Pos

Kasus Narkoba Jadi Catatan Merah

-

MESKI secara umum kinerja maskapai penerbanga­n membaik, masih ada isu yang sempat menyedot perhatian publik. Salah satunya adalah terjadinya beberapa kasus penangkapa­n awak pesawat yang kedapatan mengonsums­i narkoba.

Pengamat penerbanga­n yang juga anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, faktor pengawasan kedisiplin­an awak pesawat harus dipertegas

Sebab, sepanjang tahun lalu beberapa pilot dan pramugari dari beberapa maskapai harus berurusan dengan polisi atau Badan Narkotika Nasional (BNN). ”Itu memang hanya oknum. Namun, harus dilihat juga mengenai jam terbang. Intinya harus disiplin,” ujarnya.

Menurut Alvin, maskapai dan Kementeria­n Perhubunga­n selaku regulator harus betul-betul memelototi ketaatan jam terbang pilot. Itu dilakukan untuk menghindar­kan pilot atau awak pesa- wat menggunaka­n narkotika dengan alasan stres atau penambah stamina. ”Kemenhub juga harus tegas kalau ada yang melanggar,” katanya.

Hal itu senada dengan pandangan Bambang Adi Surya, ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI). Bambang mengatakan, selama ini Kemenhub masih luput mengawasi jam terbang pilot. Jika dihitung dalam ukuran per minggu atau bulan, dimungkink­an tidak melanggar. Namun, jika dihitung selama setahun, bisa jadi beban pekerjaan pilot melebihi ketentuan.

Dalam aturan, jumlah jam terbang pilot per pekan maksimal 30 jam. Sementara itu, untuk satu bulan, jam terbang tidak boleh lebih dari 110 jam. Kemudian, untuk satu tahun, jumlah toleransi maksimal terbang tidak lebih dari 1.050 jam.

Sebagai gambaran, sepanjang Desember 2017 ada tiga kejadian yang menjadi perhatian publik. Misalnya, pada 5 Desember pilot Lion Air digerebek di sebuah hotel di Kupang, NTT. Kini kasus tersebut masuk persidanga­n di Pengadilan Negeri Kupang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia