Potongan Proyek untuk Cicil Alphard
SIDOARJO – Sidang dugaan gratifikasi kepada mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko berlanjut kemarin (9/2). Mantan tangan kanan Eddy, Edi Setiawan, yang juga terdakwa lain, dihadirkan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Setiawan mengakui, ada pesan dari Eddy untuk memenangkan teman-temannya dalam setiap proyek pengadaan. Termasuk dalam pengadaan kain untuk dispendik pada 2017. ”Nanti Pak Filipus (Filipus Djap, Red) saja (yang menang),” ujar Setiawan menirukan perintah Eddy.
Setiawan, yang pernah menjabat kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Batu sejak Mei 2017, mengaku tidak berani menolak perintah itu. Padahal, sejak awal 2017 timnya sempat melakukan survei harga kain di daerah Malang.
Belum sempat melaporkan, Filipus datang ke kantornya dengan membawa contoh kain. Sambil menunjukkan chat WhatsApp antara dirinya dan Eddy, Filipus mengklaim bahwa proyek tersebut adalah miliknya.
Menurut Setiawan, semua proyek yang dimenangi Filipus merupakan kompensasi dari pemberian mobil Toyota Alphard untuk Eddy pada 2016. Mobil seharga Rp 1,6 miliar itu diberikan untuk kegiatan operasional wali kota. ”Ratarata dipotong 10 persen dari nilai proyek,” ucapnya.
Dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo tersebut, Setiawan sempat membela mantan bosnya itu. Menurut dia, selama ini yang lebih aktif adalah Filipus. Pengusaha asal Surabaya tersebut datang menemui Eddy. Baru setelah itu ada perintah untuknya.
Baru dua jam sidang berjalan, ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Selasa (13/2). Agendanya, melanjutkan pemeriksaan terhadap Setiawan.