Jawa Pos

Dipenjara 1,5 Tahun, Nangis di Pelukan Istri

Terdakwa Sabu-Sabu Divonis Lebih Ringan

-

GRESIK – Tangis meledak setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik selesai membacakan vonis terhadap Slamet Nurhayadi, 36, dan Budi Irwanto, 39. Dua terdakwa kasus narkotika itu divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Keluarga mereka sudah menunggu di kursi pengunjung sidang. Langkah Budi dan Slamet terlihat berat saat menghampir­i keluargany­a. Air mata Yuni Sulistyowa­ti, istri Budi, pun meleleh. Tangis pecah saat warga Randegansa­ri, Kecamatan Driyorejo, itu memeluk istri dan anaknya.

Kemarin (9/2) Budi dan Slamet divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tanpa denda. Padahal, jaksa Lila Yusrifa Prihasti meminta majelis hakim menjatuhka­n hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Mengapa hukuman jauh dari tuntutan? Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaiman­a dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pasal vonis hakim berbeda dengan dakwaan.

’’Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhka­n hukuman setahun enam bulan,’’ ucap hakim Rachmansay­ah dalam persidanga­n.

Penasihat hukum terdakwa, Lina Kamila, bersyukur atas putusan tersebut. Dia menilai Budi dan Slamet bukan pengedar. Tuntutan jaksa tidak didasari bukti yang kuat.

Menurut Lina, terdakwa membeli sabu-sabu untuk dipakai sendiri, tidak dijual kembali. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang menyebutka­n bahwa keduanya positif mengonsums­i narkoba. ’’Tapi, tidak ada bukti mereka pengedar,’’ jelasnya.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuata­n hukum tetap. Kedua pihak sama-sama menyatakan pikir-pikir. Baik penasihat hukum terdakwa dari LBH Al Banna maupun jaksa.

Budi dan Slamet mendapatka­n barang haram berbentuk serbuk kristal itu dari Adi Wijaya. Adi sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang sebelumnya. Dia divonis lima tahun enam bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Di pihak lain, jaksa Lila enggan berkomenta­r terkait putusan hakim yang jauh dari harapannya. Banding atau tidak? Dia belum bisa memastikan. ’’Akan didiskusik­an dengan atasan,’’ ucapnya.

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? BUKAN PENGEDAR: Budi memeluk istrinya setelah mendengark­an putusan majelis hakim PN Gresik kemarin.
ADI WIJAYA/JAWA POS BUKAN PENGEDAR: Budi memeluk istrinya setelah mendengark­an putusan majelis hakim PN Gresik kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia