Jawa Pos

Tertibkan Parkir di FR Sisi Barat

Dishub Sudah Layangkan Teguran

-

SURABAYA – Parkir liar di tepi jalan utama masih menjadi persoalan di wilayah Surabaya Selatan. Bukan hanya di depan RSI A. Yani, Wonokromo, penyimpang­an parkir terjadi pada beberapa titik di sepanjang frontage road (FR) Jalan Ahmad Yani sisi barat.

Untuk parkir di jalan sisi selatan RSI Wonokromo, Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Tranggono Wahyu Wibowo meminta manajemen rumah sakit bekerja sama dengan penyedia lahan pakir lainnya. Yakni, seperti di DTC Wonokromo dan Royal Plaza. Pengunjung RSI bisa memarkir kendaraan di lokasi-lokasi alternatif tersebut. ’’Tidak di tepi jalan umum,’’ ujarnya.

Lokasi lain di FR barat yang sering digunakan parkir liar, antara lain, depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke arah utara. Kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) parkir di jalur jalan kawasan tersebut. Khusus lokasi di depan masjid Kejati, ada pemberlaku­an parkir insidental saat salat Jumat.

Tetapi, di luar wilayah itu, mobil parkir di bahu jalan. Kondisi tersebut bertambah parah apabila kejati menggelar acara. Dua lajur habis untuk parkir kendaraan.

Dishub memang menerapkan parkir insidental di dua titik untuk FR sisi barat. Yaitu, samping KFC Jalan Ahmad Yani dan masjid kejati. Namun, penerapan insidental tidak berlaku permanen. Artinya, itu hanya berlangsun­g dalam waktu tertentu.

Tranggono mengaku sudah menegur beberapa lembaga yang di kawasan depannya digunakan untuk parkir. Misalnya, RSI Wonokromo dan kejati. Namun, hingga kini, masih belum ada tindakan. ’’Parkir masih ada setiap hari, bahkan jam kerja,’’ katanya.

Sebenarnya, lahan parkir di depan kejati sudah menjadi sorotan Dirlantas Polda Jatim. Ada surat yang diterima dishub terkait dengan permohonan penertiban di wilayah tersebut. Permintaan itu langsung dipenuhi dengan berkomunik­asi bersama lembaga terkait. ’’Harapannya, ada perbaikan, tapi sampai sekarang belum terlihat,’’ ucapnya.

Dishub masih memberikan jeda waktu kepada setiap lembaga. Terdapat waktu sepekan untuk melakukan penataan. Sebaliknya, apabila dalam seminggu tidak ada perubahan, penertiban akan dilaksanak­an.

Pihak dishub mengungkap­kan sempat dilematis dengan kondisi di lapangan. Titik parkir liar berada di depan instansi yang melayani masyarakat. Namun, aturan menetapkan bahwa sepanjang FR barat tidak boleh ada parkir. Kecuali, ada izin insidental yang disampaika­n ke dishub. Aturan itu yang menjadi dasar dishub melakukan penindakan di lapangan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia