Desak Honorer K2 Diangkat Jadi PNS
SIDOARJO – Nasib pegawai honorer kategori dua (K2) yang mengambang menjadi perhatian DPRD. Dewan pun mendesak pemerintah pusat untuk mengangkat para pegawai honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Desakan tersebut disuarakan karena dewan menilai pegawai honorer sudah mengabdi bertahun-tahun untuk pelayanan publik. Mereka sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang layak dengan pengangkatan status menjadi PNS.
Desakan dewan itu pun tidak hanya sekadar lisan. Tetapi juga melalui surat resmi yang ditujukan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. ’’Surat ini bukan hanya kami kirim sendiri. Tapi juga dilakukan seluruh ketua DPRD se-Indonesia agar suara ini lebih didengar,’’ kata Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan.
Di Sidoarjo, terdapat ratusan tenaga honorer K2. Masa kerja mereka tidak 1–2 tahun, tetapi puluhan tahun. Nah, fakta yang sama ternyata terdapat di daerah lain. Karena itu, Wawan –sapaan akrab Sullamul Hadi Nurmawan– menegaskan, Asosiasi DPRD Kabupaten Se-Indonesia sepakat mendesak pemerintah pusat untuk mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS.
Dewan menyatakan, sangat tidak adil kalau yang sudah mengabdi bertahun-tahun tidak kunjung diangkat sebagai PNS. Di sisi lain, pemerintah justru merekrut PNS baru. ’’Kami minta mereka diangkat tanpa tes dan tanpa memperhatikan batasan umur,’’ tegas Wawan.
Pernyataan itu dianggap penting. Sebab, kalau harus tes, artinya sama dengan mengebiri kerja mereka selama ini. Pun demikian soal umur. Karena sudah bekerja sangat lama, usia mereka tentu rata-rata sudah di atas 35 tahun. Bahkan sudah lebih dari 40 tahun. Karena itu, batasan waktu tidak perlu diberlakukan.
’’Mekanismenya seperti apa? Kami yakin pemerintah pusat bisa membuat kebijakan yang baik. Yang jelas, desakan kami ini demi kebaikan banyak orang,’’ kata Wawan. ’’Karena itu, kami tidak cukup berkirim surat. Kami juga melangsungkan audiensi dengan presiden Maret untuk membahas ini,’’ lanjutnya.