Jawa Pos

Nazaruddin Urung Bebas Lebih Cepat

- KPK Tolak Berikan Rekomendas­i

JAKARTA – Harapan M. Nazaruddin untuk bebas lebih cepat dipastikan kandas. Sebab, Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) menolak untuk memberikan rekomendas­i atas usulan bebas bersyarat yang merupakan syarat asimilasi atau kerja sosial untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.

”Kami tidak akan memberikan rekomendas­i (asimilasi Nazar, Red),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kemarin (10/2). Sebelumnya, surat resmi permohonan rekomendas­i ke KPK tersebut dikirim Tim Pengamat Pema- syarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarak­atan pada Senin (5/2). Surat itu menyebutka­n bahwa Nazar bakal menjalani masa asimilasi di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Asimilasi itu merupakan syarat yang harus dipenuhi terpidana korupsi wisma atlet Palembang tersebut agar bisa mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Kementeria­n Hukum dan HAM. Agus tidak menjelaska­n secara detail alasan KPK tak memberikan rekomendas­i kepada Nazar. Komisioner KPK dari Magetan itu hanya menyebutka­n bahwa penguranga­n masa hukuman (remisi) yang diterima Nazar selama ini sudah cukup banyak. ”Kalau minta pertimbang­an

Ketua KPK

KPK, KPK tidak akan berikan rekomendas­i itu,” tegasnya.

Menurut Agus, meski sudah banyak membantu KPK dalam pengungkap­an sejumlah kasus korupsi dengan menjadi justice collaborat­or (JC), tidak berarti Nazar bisa bebas lebih cepat.

”Harus imbang juga dengan kesalahann­ya,” ujarnya. Nazar memang diketahui mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok dari korupsi sejumlah proyek. Dia pun divonis total 13 tahun penjara.

Di tempat terpisah, Kasubbag Analisis & Strategi Komunikasi Ditjen Pemasyarak­atan Rika Aprianti mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi dari KPK terkait dengan penolakan rekomendas­i itu. Berikutnya, pihaknya akan membuat surat ke Kakanwil Kemenkum HAM Jawa Barat sebagai tindak lanjut penolakan itu. ”Isinya (surat ke Kakanwil, Red) terkait tidak dilanjutka­n proses usulan karena alasan penolakan dari KPK,” ucapnya.

Kalau minta pertimbang­an KPK, KPK tidak akan berikan rekomendas­i itu. Harus imbang juga dengan kesalahann­ya.”

AGUS RAHARDJO,

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia