10 Persen Tanah di Surabaya Belum Bersertifikat
SURABAYA – Persentase warga yang memegang bukti kepemilikan rumah di Surabaya termasuk tinggi. Meski begitu, masih ada sekitar 10 persen warga yang belum punya bukti kepemilikan tersebut. Kantor Pertanahan Surabaya I mengimbau warga agar proaktif dalam mengurus surat kepemilikan itu.
Berdasar data Badan Pusat Statistik Surabaya 2017, sebanyak 10,42 persen warga Surabaya tidak punya bukti kepemilikan rumah dan tanah. Sisanya, 89,58 persen, sudah mengurus dan memiliki bukti kepemilikan tersebut. Angka itu memang tinggi. Namun, pemerintah harus mengejar target agar semua tanah dan rumah sudah bersertifikat pada 2024.
Pihak Kantor Pertanahan Surabaya I menyatakan, angka tersebut sangat mungkin bisa terpenuhi sesuai tenggat waktu. Asal ada kesadaran dari masyarakat. Kasubbag TU Kantor Pertanahan Surabaya 1 Feri Saragih menyebutkan, masyarakat kerap masih enggan mengurus sertifikat tempat tinggalnya. ’’Sebagian masyarakat masih menganut budaya enggak mau ribet,’’ jelas Feri.
Mereka, lanjut dia, perlu mempelajari kondisi yuridis tanah yang ditempati. Saat ini sulit untuk tetap menganut paham soal tanah warisan leluhur tanpa adanya dokumen kepemilikan yang jelas. Selama memiliki data kepemilikan yang lengkap dan sah secara hukum, Feri menyarankan warga agar segera menyelesaikan urusan sertifikat.