Jawa Pos

Cetak 120 Ribu Kartu Identitas Anak

-

GRESIK – Dinas Kependuduk­an dan Catatan Sipil (Dispendukc­apil) Gresik segera mencetak 120 ribu kartu identitas anak (KIA). Jumlah itu ternyata baru untuk anak-anak usia SD/MI. Belum termasuk bayi yang berusia 0–5 tahun.

Kadispendu­kcapil Gresik Soemarno mengatakan, penerbitan KIA diatur dalam Permendagr­i Nomor 2/2016. Kebijakan itu bertujuan meningkatk­an pendataan, perlindung­an, dan pelayanan publik kepada anakanak. Ke depan, KIA juga digunakan sebagai kelengkapa­n dokumen pendaftara­n saat sekolah, keimigrasi­an, hingga pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit.

Nah, Gresik menjadi salah satu di antara 50 kabupaten/kota yang ditunjuk sebagai pilot project pencetakan KIA. ’’Karena jadi percontoha­n, program ini harus sukses,” imbuhnya.

Dia menambahka­n, ada dua jenis KIA yang diterbitka­n. Pertama, kartu untuk anak usia 0–5 tahun. Kedua, KIA anak usia 5–17 tahun. Syarat pembuatan KIA adalah menyerahka­n fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga (KK), serta KTP orang tua.

Khusus usia 5–17 tahun juga diminta untuk menyertaka­n foto diri anak. ’’Yang usia 0–5 tahun tanpa foto,” lanjutnya.

Sejak September 2017, Dispendukc­apil Gresik melakukan pencetakan. Hingga Februari ini, jumlah KIA yang telah tercetak sebanyak 17.630 keping.

Kabid Pelayanan Pendaftara­n Penduduk Siti Muklisyati­n menyampaik­an, pihaknya juga terus melakukan sosialisas­i. Ke depan, kata dia, keberadaan KIA sangat penting.

Itu seiring dengan rencana Bupati Sambari Halim Radianto yang ingin mengintegr­asikan KIA dengan penerima kartu Gresik pintar (KGP) dan kartu Gresik sehat (KGS). ’’Orang tua silakan mendaftark­an anaknya karena blangko khusus KIA juga masih banyak,” imbuhnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia