Cetak 120 Ribu Kartu Identitas Anak
GRESIK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik segera mencetak 120 ribu kartu identitas anak (KIA). Jumlah itu ternyata baru untuk anak-anak usia SD/MI. Belum termasuk bayi yang berusia 0–5 tahun.
Kadispendukcapil Gresik Soemarno mengatakan, penerbitan KIA diatur dalam Permendagri Nomor 2/2016. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik kepada anakanak. Ke depan, KIA juga digunakan sebagai kelengkapan dokumen pendaftaran saat sekolah, keimigrasian, hingga pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit.
Nah, Gresik menjadi salah satu di antara 50 kabupaten/kota yang ditunjuk sebagai pilot project pencetakan KIA. ’’Karena jadi percontohan, program ini harus sukses,” imbuhnya.
Dia menambahkan, ada dua jenis KIA yang diterbitkan. Pertama, kartu untuk anak usia 0–5 tahun. Kedua, KIA anak usia 5–17 tahun. Syarat pembuatan KIA adalah menyerahkan fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga (KK), serta KTP orang tua.
Khusus usia 5–17 tahun juga diminta untuk menyertakan foto diri anak. ’’Yang usia 0–5 tahun tanpa foto,” lanjutnya.
Sejak September 2017, Dispendukcapil Gresik melakukan pencetakan. Hingga Februari ini, jumlah KIA yang telah tercetak sebanyak 17.630 keping.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Siti Muklisyatin menyampaikan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Ke depan, kata dia, keberadaan KIA sangat penting.
Itu seiring dengan rencana Bupati Sambari Halim Radianto yang ingin mengintegrasikan KIA dengan penerima kartu Gresik pintar (KGP) dan kartu Gresik sehat (KGS). ’’Orang tua silakan mendaftarkan anaknya karena blangko khusus KIA juga masih banyak,” imbuhnya.