Istri Bandar Gede Segera Disidang
SURABAYA – Febrian Rosalita Hadi alias Lita diadili dalam waktu dekat. Berkas perkara perempuan yang menjadi bandar sabu-sabu bersama suaminya itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Barang buktinya adalah 2,5 kg sabu-sabu.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko menjelaskan, berkas perkara Lita sampai di mejanya pada 5 Februari lalu. Saat ini, dia menyelesaikan tahapan administrasi. ’’Tinggal penentuan majelis hakim dan tanggal sidang,” jelasnya.
Berdasar data di website pusat informasi PN Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) yang akan bersidang adalah Nur Rachman dan Ahmad Junaidi. Namun, Sujatmiko belum bisa menentukan kapan perkara dengan nomor 319/Pid.Sus/2018/PN SBY tersebut mulai disidangkan. Sebab, hal itu menjadi hak majelis hakim.
Selain itu, Ceppy Hadi Fugazi, adik kandung Lita yang bertugas sebagai kepala kurir, segera disidang. Perkaranya dilimpahkan dalam berkas terpisah. Lita ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim pada 2 Oktober 2017. Dia diringkus di rumah kontrakan di Jalan Simojawar VII No 29, Surabaya.
Roni Sunarto, suami Lita, ikut diringkus. Dia ditembak petugas karena berusaha melarikan diri dan meninggal seketika. Dari tangan mereka, petugas menyita 2,5 kg sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal mati. Dia didakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.