Kondisi Bus Pariwisata Premium Passion Laik Jalan
Kemenhub soal Kecelakaan di Tanjakan Emen
JAKARTA – Penyebab kecelakaan maut bus pariwisata Premium Passion di Tanjakan Emen, Subang, Sabtu lalu (10/2) masih diinvestigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Namun, Kemenhub menilai kecil kemungkinan kecelakaan yang menewaskan 27 orang dan mengakibatkan belasan lainnya terluka itu disebabkan faktor kendaraan yang tak laik jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, persyaratan dokumen kelaikan jalan telah dipenuhi pemilik bus pariwisata bernopol F 7959 AA produksi Mercedes tersebut. ”Dokumen uji kirnya baru, tanggal 4 Oktober 2017,” ujar Budi kepada Jawa Pos kemarin (11/2). Selain itu, bus tersebut terhitung baru. ”Keluaran 2012. Untuk bus pariwisata, memang kami wajibkan usianya maksimal 10 tahun,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Budi, kir bukanlah jaminan sebuah kendaraan bisa terhindar dari kecelakaan. Ada banyak faktor yang mungkin terjadi. Bisa saja beberapa bagian mengalami masalah selepas uji kir.
Karena itu, dia memerintah KNKT segera melakukan investigasi yang bekerja sama dengan kepolisian. Dia mengaku belum tahu persis berapa waktu yang dibutuhkan oleh tim KNKT. ”Biasanya, dalam dua minggu sudah ada rekomendasi, tapi bisa saja ada satu dan lain hal,” ujarnya. Saat ini Kemenhub masih menunggu rekomendasi KNKT untuk memutuskan kebijakan selanjutnya. Begitu rekomendasi keluar, Budi segera memanggil seluruh stakeholder terkait. Mulai operator hingga pemilik kendaraan. ”Kami juga akan undang produsen, pihak Mercedes, untuk dukungan teknis,” bebernya.
Kecelakaan di darat memang telah menjadi perhatian dalam beberapa bulan terakhir. KNKT merilis data hingga 31 Desember 2017. Dari 15 kecelakaan besar, 10 di antaranya adalah tabrakan, 3 kendaraan terguling, serta 2 kendaraan terbakar.
Dirlantas Polda Jawa Barat Kombespol Prahoro Tri Wahyono menuturkan, saat ini proses penyelidikan untuk mengetahui kondisi bus masih berlanjut. Terutama kondisi rem bus. ”Masih pendalaman, belum diketahui remnya blong atau ada yang lain,” terangnya.
Menurut dia, sopir juga akan diperiksa bila kondisinya telah memungkinkan. ”Sopir juga mengalami luka,” ujarnya.
Pengamat transportasi Djoko Setijawarno menjelaskan, soal penyebab kecelakaan tentu harus merujuk pada kepolisian. Namun, selama ini diketahui bahwa pengendara bus pariwisata memang terpinggirkan. ”Dia sering kali harus begadang untuk mengendarai bus. Namun, saat berada di tempat wisata, tidak ada tempat istirahat yang layak,” terangnya.
Atau, penyewa bus kurang peduli terhadap kondisi sopir yang membutuhkan istirahat. Solusinya adalah dengan membuat ruang istirahat khusus untuk sopir bus pariwisata. ”Yang dibangun Kementerian Pariwisata atau pemerintah daerah,” paparnya.
Masyarakat yang menyewa juga perlu melakukan pengawasan terhadap kondisi bus. Caranya, meminta salinan STNK, uji kir, dan SIM pengemudi. Dengan begitu, bisa diketahui apakah bus itu laik jalan karena telah uji kir atau tidak. ”Kalau tidak, ya jangan disewa,” paparnya.
Sanksi untuk pengemudi dan pemilik bus juga penting untuk memberikan efek jera. Tidak hanya mencabut izin usaha, tetapi juga pidana. ”Biar pengusaha dan pengemudi lebih peduli,” ungkapnya.
Seperti diwartakan, insiden maut itu berawal saat bus pariwisata yang dikemudikan Amirudin, 32, tersebut melaju kencang dari arah Bandung menuju Subang. Setiba di Tanjakan Emen, bus berpenumpang sekitar 51 orang itu kehilangan kendali. Saat melintasi jalan menurun, bus terus melaju dan menabrak sepeda motor Honda Beat bernopol T 4382 MH. Kemudian, bus oleng ke kiri dan menabrak tebing, lalu terguling di bahu jalan.