Jawa Pos

Pekan Depan Sidang Kasus Guru Budi

- (rul/ghi/luq/c9/end)

SAMPANG – Aparat penegak hukum bergerak cepat menuntaska­n kasus yang menjadikan siswa SMAN 1 Torjun berinisial HZF sebagai tersangka. Berkas perkara yang dilimpahka­n ke kejaksaan telah dinyatakan lengkap. Jika tidak ada kendala, pekan depan berkasnya menggelind­ing ke pengadilan.

Berkas perkara penganiaya­an hingga mengakibat­kan guru honorer SMAN 1 Torjun Achmad Budi Cahyanto meninggal itu dilimpahka­n ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Selasa (6/2). Keesokan harinya, berkas tersebut dikembalik­an. Penyidik kemudian melengkapi kekurangan dengan menambah saksi dan pasal.

Saksi yang dimintai keterangan penyidik Polres Sampang bertambah lima menjadi 16 orang. Mereka terdiri atas siswa, guru, keluarga korban, dan dokter RSUD dr Soetomo Surabaya. Masing-masing 4 guru, 7 siswa, 4 dokter, dan Sianit Sinta (istri almarhum).

Kasatreskr­im Polres Sampang AKP Hery Kusnanto menyatakan, sebelumnya digunakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiaya­an hingga mengakibat­kan kematian. Kemudian ditambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. ”Tahap kedua, Selasa (13/2) kami limpahkan berkas dan tersangka ke kejari,” ucapnya kemarin (11/2).

Perwira pertama dengan tiga balok emas di pundak itu menambahka­n, perkara tersebut ditangani cepat karena pelaku masih di bawah umur. ”Kami menggunaka­n pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3. Kami tegaskan akan menjalanka­n sesuai prosedur,” terangnya.

Humas Kejari Sampang Joko Suharyanto mengatakan, berkas perkara kasus yang melibatkan tersangka HZF sudah lengkap. Pihaknya masih menunggu dari kepolisian untuk pelimpahan tahap kedua.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia