Pekan Depan Sidang Kasus Guru Budi
SAMPANG – Aparat penegak hukum bergerak cepat menuntaskan kasus yang menjadikan siswa SMAN 1 Torjun berinisial HZF sebagai tersangka. Berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan telah dinyatakan lengkap. Jika tidak ada kendala, pekan depan berkasnya menggelinding ke pengadilan.
Berkas perkara penganiayaan hingga mengakibatkan guru honorer SMAN 1 Torjun Achmad Budi Cahyanto meninggal itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Selasa (6/2). Keesokan harinya, berkas tersebut dikembalikan. Penyidik kemudian melengkapi kekurangan dengan menambah saksi dan pasal.
Saksi yang dimintai keterangan penyidik Polres Sampang bertambah lima menjadi 16 orang. Mereka terdiri atas siswa, guru, keluarga korban, dan dokter RSUD dr Soetomo Surabaya. Masing-masing 4 guru, 7 siswa, 4 dokter, dan Sianit Sinta (istri almarhum).
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto menyatakan, sebelumnya digunakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Kemudian ditambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. ”Tahap kedua, Selasa (13/2) kami limpahkan berkas dan tersangka ke kejari,” ucapnya kemarin (11/2).
Perwira pertama dengan tiga balok emas di pundak itu menambahkan, perkara tersebut ditangani cepat karena pelaku masih di bawah umur. ”Kami menggunakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3. Kami tegaskan akan menjalankan sesuai prosedur,” terangnya.
Humas Kejari Sampang Joko Suharyanto mengatakan, berkas perkara kasus yang melibatkan tersangka HZF sudah lengkap. Pihaknya masih menunggu dari kepolisian untuk pelimpahan tahap kedua.