Suap untuk Muluskan Rekomendasi
NGANJUK – Lanjutan sidang kasus jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk dengan terdakwa Ibnu Hajar dan Suwandi tak hanya membuka asal dana, melainkan juga peruntukan dana suap. Salah satunya, dana digunakan untuk proses pencarian rekomendasi bagi Ita Triwibawati, istri Bupati (nonaktif ) Taufiqurrahman, yang saat itu hendak maju di pilkada Nganjuk.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Suroto saat bersaksi di sidang Jumat (9/2). Di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ni Nengah Gina Saraswati menyebut Suroto pernah menyetorkan uang terkait dengan pencalonan Ita. ’’Saksi beberapa kali memberikan uang,’’ katanya.
Suroto sempat menyetorkan Rp 20 juta. Uang itu digunakan untuk membeli telepon seluler (ponsel). Kemudian, Suroto juga pernah memberikan Rp 30 juta kepada Taufiqurrahman lewat Suwandi. Uang itulah yang disebut digunakan untuk biaya pengurusan rekomendasi. ’’Apakah saksi (Suroto, Red) adalah tim sukses istri Taufiqurrahman?’’ tanya Gina.
Mendengar pertanyaan tersebut, Suroto sempat bingung. Dia pun mengelak disebut tim sukses Ita.
JPU lantas membeberkan bukti komunikasi Suroto terkait dengan pencalonan Ita. Dalam percakapan yang diputar dalam sidang itu, Suroto menyinggung persiapan uang untuk melobi partai politik. ’’Kami punya rekamannya. Tidak usah berbelit,’’ tegas Gina.