Jawa Pos

Izin Poligami Terus Bertambah

-

SIDOARJO – Pengajuan izin poligami ke Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo terus bertambah. Hingga akhir 2017, tercatat ada 17 izin untuk memiliki istri lebih dari satu. Nah, pada tahun ini, sampai kemarin (11/2), ada satu izin yang diajukan ke pengadilan.

Berdasar data di PA, jika dirata-rata tiap bulan, ada suami yang ingin memiliki istri lagi dengan cara sah. Bahkan, pada bulan tertentu ada 2–3 izin. Alasannya beragam. Di antaranya, menderita sakit yang tidak kunjung sembuh. Selain itu, istri dinyatakan tak bisa memiliki keturunan. Pihak suami lantas ingin menikah lagi agar mendapat momongan.

’’Yang terpenting dalam pengajuan izin poligami adalah adanya persetujua­n dari istri sebelumnya,’’ jelas Wakil Ketua Panitera PA Sidoarjo Zahri Muttaqin.

Tanpa surat pernyataan kesediaan dari istri sebelumnya, lanjut dia, permohonan akan sulit dikabulkan. Termasuk, harus ada surat pernyataan suami yang bakal berlaku adil kepada semua istri. Tujuannya, tidak terjadi pertengkar­an antaristri dalam membina rumah tangga.

Soal kepemilika­n harta, hal itu juga harus jelas. Dalam sidang, majelis hakim akan bertanya soal harta suami dan harta bersama. Termasuk harta milik istri. Dengan demikian, tidak terjadi perebutan dalam masalah harta atau warisan di kemudian hari.

Pada tahun lalu, di antara 17 izin yang masuk, 15 izin poligami telah diputus. Sebagian besar disetujui PA.

Sementara itu, angka permohonan cerai pun terus merangkak naik. Awal tahun ini sudah ada 660 perkara yang masuk ke PA. ’’Banyak calon duda dan calon janda. Melihat umur, mereka masih muda-muda. Ada yang masih 24 tahun,’’ ungkap Zahri.

Pada tahun lalu, jumlah perkara cerai juga tinggi. Cerai talak yang diajukan suami mencapai 1.269 perkara. Sedangkan cerai gugat yang diajukan istri mencapai 2.821 perkara.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia