Lima Paslon Pilkada Tidak Lolos
Ijazah Dianggap Bermasalah, JR Saragih Gugat KPU Sumut
JAKARTA – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 melewati satu tahapan penting kemarin (12/2)
Komisi pemilihan umum daerah menetapkan pasangan calon (paslon) yang berhak mengikuti kontestasi pilkada. Di antara ratusan paslon yang mendaftar, lima pasangan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Total ada 171 pemilihan kepala daerah tahun ini. Mulai pemilihan gubernur, pemilihan wali kota, dan pemilihan bupati. Sampai pendaftaran ditutup, total ada 569 pasangan bakal calon yang mendaftar. Nah, berdasar verifikasi oleh KPU daerah, ada beberapa pasangan yang tidak lolos.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, penetapan paslon menjadi kewenangan KPU daerah masing-masing. Setelah melakukan penetapan, KPU daerah melaporkan hasilnya kepada KPU. Hingga pukul 23.10 WIB tadi malam, 12 KPU provinsi, 86 KPU kabupaten, dan 30 KPU kota telah menyetorkan hasil penetapan paslon ke KPU RI.
Hasilnya, dari 381 paslon yang masuk data, 376 di antaranya dinyatakan lolos. Sementara, lima paslon dinyatakan tidak lolos. Masing-masing satu paslon gubernur-wagub, tiga paslon bupati-wabup, dan satu paslon wali kota-wawali.
”Data penetapan paslon belum lengkap karena beberapa daerah belum mengirimkan data,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra. ”Hal itu terjadi karena proses penetapan memang cukup panjang. Sesuai dengan undang-undang, harus dibuatkan berita acara, SK penetapan calon, dan sesuai dengan prosedur,” lanjutnya.
Dua paslon teranyar yang dilaporkan tidak lolos adalah cabup-cawabup asal Kabupaten Katingan. Mereka adalah pasangan Cornelis-Suryadi Husnal Aini dan Nikodemos-Mulyani. Keduanya berangkat dari jalur perseorangan. Dengan tidak lolosnya dua paslon tersebut, pilbup Katingan bakal diikuti oleh tiga paslon.
Pasangan calon lain yang yang tidak memenuhi syarat adalah paslon bupati dan wakil bupati Sumba Tengah Umbu M. MarisiTagela Ibi Sola. Kandidat yang diusung Partai Nasdem dan PKS itu terganjal dokumen pencalonan. Lalu ada paslon di pilkada Kota Probolinggo yang tidak lolos, yaitu pasangan Sukirman-Abd. Aziz yang berangkat dari jalur perorangan. Plus satu paslon di Pilgub Sumut JR Saragih-Ance Selian.
Khusus untuk empat pemilihan gubernur yang berlangsung di Jawa dan Bali, seluruh paslon dinyatakan lolos. Di Jawa Barat, paslon yang akan bertarung ada empat. Masing-masing Ridwan Kamil-UU Ruzhanul Ulum, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Mayjen TNI (pur) Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan Mayjen TNI (pur) TB Hasanuddin-Irjen Pol (pur) Anton Charliyan.
Kemudian, di Jawa Tengah dua calon bertarung. Mereka adalah Ganjar Pranowo-Taj Yasin dan Sudirman Said-Ida Fauziyah. Begitu pula di Jatim, di mana Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno dan Khofifah Indar ParawansaEmil Elestianto Dardak bakal berebut kursi gubernur. Sementara, di Bali, ada dua paslon juga yang bertarung. Yakni, IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta dan I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.
JR Saragih Menggugat JR Saragih tidak menerima keputusan KPU Sumut yang menyatakan dirinya bersama pasangannya, Ance Selian, tidak memenuhi syarat. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI itu akan melayangkan gugatan.
Saragih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena KPU Sumut menilai legalisasi fotokopi (salinan) ijazah mantan anggota Paspampres itu tidak sah.
Persoalan ijazah Saragih memang agak pelik. Sekolah Ikhlas Prasasti, Jakarta, yang menjadi tempat Saragih belajar dan mendapatkan ijazah SMA telah tutup. Sebagai ganti, Saragih meminta legalisasi kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Persoalan muncul karena instansi tersebut kemudian menganulir legalisasi ijazah Saragih.
Saragih menilai alasan KPU Sumut itu mengada-ada. Dia menegaskan bahwa ijazah yang dimilikinya asli berikut nilai yang tertera di dalamnya. Bahkan, pada 2015, saat mencalonkan diri dalam pilkada Simalungun, Saragih mengaku telah melakukan legalisasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sempat ada gugatan terhadap keaslian ijazahnya yang kemudian dimenangkan, diakui sah oleh Mahkamah Agung (MA), termasuk legalisasinya.
”Sekarang (untuk) 2017, saya leges lagi pada 19 Oktober 2017. Kepala Dinas Pendidikan (DKI Jakarta) yang tanda tangan. Setelah itu dikonfirmasi lagi oleh Partai Demokrat, dijawab 19 Januari 2018, tembusannya kepada KPU dan Bawaslu. Dan menyatakan ijazah tersebut dilegalisasi oleh kepala dinas. Dan bukan ijazah yang dipersoalkan (KPU, Red), tetapi legalisasi,” jelas Saragih seusai penetapan pasangan kemarin (12/2).
”Setelah ini kami akan ke Bawaslu. Kami siapkan dulu gugatannya,” tegasnya.
Tanpa JR Saragih-Ance, pilgub Sumut akan diikuti dua pasangan saja. Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar P.H. Sitorus (Djos) kemarin dinyatakan lolos oleh KPU Sumut.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini memperingatkan KPU untuk menghadapi gugatan yang muncul karena beberapa pasangan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Masalah akan menjadi pelik jika KPU di provinsi maupun kabupaten/kota dinilai tidak transparan oleh pendukung calon yang tidak lolos.
Selama tiga hari ke depan, paslon yang tidak lolos penetapan punya kesempatan untuk mengajukan sengketa ke Panwaslu atau Bawaslu setempat. Bila kurang puas, masih ada jalur gugatan melalui PTUN. Sementara itu, MA menjadi jalur terakhir bila semua upaya telah dilakukan. ”Harus ada jaminan standar kualitas dan kompetensi Bawaslu provinsi dan panwas kabupaten/kota dalam menyelesaikan sengketa penetapan paslon.”