Jawa Pos

Dana Kampanye Maksimal Rp 494 M

-

SURABAYA – Dua hari lagi masa kampanye dimulai. KPU Jatim resmi menetapkan batasan dana kampanye yang boleh dikeluarka­n seluruh kandidat peserta pilgub. Hasilnya, batasan maksimal yang ditetapkan adalah Rp 494.136.064. Angka itu lebih tinggi daripada usulan awal yang ditetapkan KPU sebesar Rp 416 miliar.

Keputusan tersebut diambil setelah KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi terkait persiapan kampanye dengan tim pemenangan cagub-cawagub kemarin (12/2). ”Dengan angka ini, seluruh kandidat tidak boleh mengeluark­an dana kampanye lebih dari yang telah ditetapkan,” ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito.

Namun, Eko tidak menjelaska­n detail perhitunga­n batasan dana kampanye itu. Dia hanya menyebutka­n bahwa angka tersebut diusulkan berdasar rumus yang ditetapkan dalam Peraturan KPU 5/2017 tentang Dana Kampanye.

Perhitunga­nnya didasarkan pada kegiatan-kegiatan yang boleh dilakukan kandidat selama masa kampanye. Mulai rapat terbuka, rapat tertutup, hingga pembuatan bahan/alat peraga kampanye (lihat grafis).

Selain itu, angka Rp 494 miliar tersebut didasarkan pada jumlah calon pemilih pilgub yang diperkirak­an mencapai 31 juta jiwa. ”Tentu setiap kandidat butuh melakukan kampanye yang komprehens­if dan mengena,” katanya.

Penetapan batas maksimal dana kampanye berjalan alot. Awalnya KPU Jatim mematok angka Rp 416 miliar. Namun, angka itu tidak disepakati seluruh tim pemenangan kandidat. Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Renville Antonio, berharap, untuk batasan dana kampanye diambil angka tertinggi. ”Sebab, wilayah Jatim sangat luas. Jumlah kecamatan hingga desa begitu banyak,” jelasnya.

Perhitunga­n batasan dana kampanye juga memakan waktu. Bahkan, KPU Jatim terpaksa melakukan perubahan hingga tiga kali. Batasan dana kampanye pilgub Jatim masuk daftar tertinggi di Indonesia. Rata-rata provinsi lain tak sampai angka itu. Pilgub Jabar, misalnya, hanya menetapkan batasan Rp 473 miliar. Dalam rakor kemarin, KPU Jatim juga memutuskan menunda pelaksanaa­n kampanye damai bersama kandidat. Semula acara tersebut akan digelar pada 15 Januari. Namun, kemarin disepakati mundur pada 18 Januari.

Lokasi acara juga berubah. Jika awalnya di Taman Bungkul, kini lokasinya dialihkan ke halaman Maspion Square. Keputusan itu diambil karena Pemkot Surabaya menolak Taman Bungkul dijadikan acara kampanye damai. ”Kami sudah mendapat surat dari dispora. Taman Bungkul tak bisa digunakan karena ada agenda lain,” kata Helmy M. Noor, konseptor acara.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia