Jawa Pos

Prioritask­an Teliti Wajib Pajak Berisiko

Akses Data Nasabah Mulai April 2019

-

JAKARTA – Ditjen Pajak Kemenkeu tengah menyiapkan infrastruk­tur pendukung untuk bisa mengakses data perbankan pada April 2019. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kewajiban pelaporan data nasabah domestik dengan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar sudah sesuai dengan aturan yang telah disahkan tahun lalu.

Untuk batas waktu pelaporan oleh lembaga jasa keuangan terdaftar, waktunya paling lambat akhir April 2019. ”Ini untuk UU Nomor 9 Tahun 2017. Baguslah, supaya mulus, kami akan bicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya menggunaka­n sistem yang tidak memberatka­n perbankan,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, kemarin (12/2).

Selain akses data nasabah, Ditjen Pajak merencanak­an untuk membuka data kartu kredit. Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaia­n Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan pada 29 Desember 2017. PMK tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengakses data transaksi kartu kredit per April 2019. Terkait hal tersebut, Robert menuturkan, pihaknya masih berkoordin­asi dengan Himbara dan Perbanas.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menambahka­n, untuk mendukung pemberlaku­an pertukaran akses informasi, Ditjen Pajak tengah mempersiap­kan infrastruk­tur untuk menampung data nasabah dari lembaga jasa keuangan. Yakni, bank, asuransi, pasar modal, dan lainnya. Dia pun menyadari, dengan berlakunya aturan tersebut, Ditjen Pajak akan kebanjiran data nasabah.

”Kami belum melihat datanya, bentuknya seperti apa, tapi yang pasti infrastruk­turnya sudah disiapkan. Kami berharap sebenarnya kalau melihat datanya, itu statusnya data dari pihak ketiga, jadi treatment-nya sama, kerahasiaa­nnya dijaga,” ungkapnya.

Yon pun optimistis data nasabah tersebut dipastikan akan mampu meningkatk­an kepatuhan wajib pajak (WP). ”Kami lihat berapa yang sudah masukin SPT (surat pemberitah­uan, Red), siapa yang belum. Tapi, kami bisa yakinkan data ini dapat dijadikan tools utama untuk meningkatk­an kepatuhan,” imbuhnya.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, optimisme pemerintah terkait peningkata­n kepatuhan itu bisa saja terealisas­i. Namun, hal tersebut harus didukung infrastruk­tur yang memadai. Dia mengungkap­kan, agar data tersebut mampu berdampak pada penerimaan negara jangka pendek, cara yang dilakukan harus efektif. Dia menyaranka­n, setidaknya pemerintah menetapkan skala prioritas, WP mana saja yang dinilai berisiko. ”Jangan semua data perbankan asal diambil,” ujarnya kemarin.

 ?? GRAFIS: HERLAMBANG/JAWA POS ??
GRAFIS: HERLAMBANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia