Taufiqurrahman: Saya Lupa, Saya Tidak Tahu
SIDOARJO – Sidang kasus suap jual beli jabatan dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan nonaktif Ibnu Hajar dan Kepala SMPN 3 Ngronggot nonaktif Suwandi kembali diadakan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin. Kali ini jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Bupati nonaktif Taufiqurrahman sebagai saksi. Di depan majelis hakim, penguasa Nganjuk dua periode itu banyak menjawab lupa dan tidak tahu.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00. Begitu mendapatkan kesempatan, JPU KPK langsung mencecar Taufiq, sapaan karib Taufiqurrahman, dengan sejumlah pertanyaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 24 Oktober lalu. Di depan majelis hakim, JPU KPK menjelaskan, Suwandi dan Ibnu Hajar datang ke Jakarta dengan membawa uang Rp 298 juta untuk diberikan kepada Taufiq.
Tentang kedatangan bawahannya ke Jakarta yang menginap di hotel terpisah, Taufiq mengaku tidak tahu. ’’Saya tidak tahu (bahwa Suwandi dan Ibnu Hajar ke Jakarta, Red),’’ katanya. Hal yang sama diungkapkan Taufiq saat ditanya tentang keberadaan uang ratusan juta rupiah untuknya tersebut.
Suami Ita Triwibawati itu juga tidak mengakui sejumlah setoran yang diterimanya dari sejumlah pejabat Pemkab Nganjuk selama 2017 dan sebelumnya. ’’Saya lupa,’’ jawab pria yang kemarin memakai baju batik tersebut.
Melihat Taufiq mengingkari semua pernyataan saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya, penasihat hukum Suwandi Edi Sucipto meminta majelis hakim mengonfrontasi Taufiq dengan kliennya. Tetapi, permintaan Edi tidak dikabulkan majelis hakim.
’’Klien saya siap untuk dikonfrontasi (dengan Taufiq, Red). Tapi, majelis hakim tidak berkenan. Mungkin hakim punya pertimbangan sendiri,’’ ucapnya.
Edi menambahkan, Suwandi mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat atas perintah Taufiq. Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kasus suap jual beli jabatan Harjanto. ’’Saksi Harjanto saja pernah dimarahi karena tidak setor. Dia juga dipermalukan saat ada pertemuan antar-kepala dinas,’’ lanjut Edi.
Dalam sidang kemarin, Taufiq berkeras tidak memerintahkan Ibnu Hajar dan Suwandi meminta uang kepada para pejabat untuk kepentingan pribadinya. Saat ditanya tentang sejumlah keterangan saksi yang mengaku memberikan uang hingga bernilai ratusan juta, dia mengaku lupa. Selebihnya, dia mengingkari dengan menjawab tidak tahu.
Keterangan Taufiq itu bertolak belakang dengan keterangan saksi yang dihadirkan di sidang selama dua minggu terakhir. Ajudan bupati Nurrosyid, misalnya. Dia mengaku menelepon Ibnu Hajar dan Suwandi untuk berangkat ke Jakarta pada Oktober 2017 atas perintah Taufiq.