Suap Rp 4 M untuk Proyek Rp 54 M
KPK Tetapkan Bupati Ngada sebagai Tersangka
JAKARTA – KPK akhirnya menetapkan Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae (MSA) sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek kemarin (12/2). Dia menjadi tersangka bersama Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU). Keduanya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya serta Kupang dan Bajawa, NTT, sehari sebelumnya.
”MSA diduga sebagai penerima. WIU diduga sebagai pemberi,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK kemarin.
Basaria mengungkapkan, praktik suap yang melibatkan MSA dan WIU berkaitan dengan sejumlah proyek di Ngada. WIU merupakan kontraktor yang tercatat selalu mendapat proyek sejak tujuh tahun lalu. Lebih dari itu, pada 2011 WIU membuka rekening baru atas nama sendiri, lalu menyerahkan ATM tersebut kepada MSA pada 2015. Selain diserahkan secara langsung, suap dari WIU ke MSA masuk melalui rekening itu.
Basaria memerinci, jumlah uang yang diterima MSA dari WIU lebih dari Rp 4 miliar.
MSA juga sudah menjanjikan sejumlah proyek kepada WIU untuk digarap tahun ini. ”Senilai Rp 54 miliar,” ucap dia. Perinciannya, proyek Jalan Poma– Boras senilai Rp 5 miliar, Jembatan Boawe Rp 3 miliar, Jalan Ranamoeteni Rp 20 miliar, Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, Jalan Tadawaebella Rp 5 miliar, Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.
Sementara itu, PDIP bertindak tegas terhadap Marianus yang terjaring OTT KPK. PDIP merupakan pengusung paslon Marianus Sae-Emilia J. Nomleni yang merupakan ketua DPC PDIP Timur Tengah Selatan. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya memecat Marianus dari keanggotaan. ”Marianus tercatat baru masuk sebagai anggota partai,” ucapnya. Selain itu, PDIP mencabut dukungan atas Marianus.