Jawa Pos

Sanksi Tak Pilah Sampah Dipersoalk­an

-

SURABAYA – Kewajiban memilah sampah bagi seluruh warga telah diatur dalam Perda 5/2015. Aturan tersebut dinilai tak bergigi karena tak ada sanksi bagi pelanggarn­ya. Namun, saat pemkot mengusulka­n sanksi tersebut, komisi B tak menyetujui­nya.

Ketua Komunitas Nol Sampah Wawan Some dihadirkan di ruang komisi kemarin (12/2). Dia menyetujui aturan sanksi. Sebab, pemilahan sampah dari hulu menjadi syarat utama keberhasil­an pengelolaa­n sampah. ’’Saat ini, kondisinya kan bercampur. Sampah organik bercampur dengan plastik yang butuh ratusan tahun untuk terurai,” jelasnya.

Meski begitu, dia menilai sanksi yang diatur dalam perda perlu diubah. Sanksi denda dinilai kurang efektif. Menurut dia, Surabaya perlu belajar ke Depok. Sampah yang tak dipilah warga tidak diangkut pemda setempat. Meski menuai banyak kritik, ada ratusan ribu warga yang sudah memilah sampahnya.

Anggota komisi B Achmad Zakaria menerangka­n, aturan sanksi tersebut bakal memicu protes dari warga. Sebab, selama ini, pemkot tak membantu warga dalam masalah pembuangan sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS). ”Mereka bayar sendiri. Iuran sampai Rp 40 ribu untuk membayar tukang gerobak sampah. Kok mau didenda lagi?” tutur politikus PKS itu.

Jika mau menerapkan sanksi, pemkot diharapkan ikut mengelola sampah warga dari rumah ke rumah. Namun, dalam pembahasan raperda sebelumnya, dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH) ngotot bahwa hal itu tak bisa dilakukan. Sebab, kewenangan pengolahan sampah pemkot hanya sampai di TPS.

 ?? SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS ?? DISKUSI: Anggota komisi B Achmad Zakaria (kiri) mendiskusi­kan raperda pengolahan sampah dengan Wawan Some, ketua Komunitas Nol Sampah, kemarin (12/2).
SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS DISKUSI: Anggota komisi B Achmad Zakaria (kiri) mendiskusi­kan raperda pengolahan sampah dengan Wawan Some, ketua Komunitas Nol Sampah, kemarin (12/2).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia