Jawa Pos

Pilih Tilang atau Ban Gembos

Dishub Razia Mobil Parkir Sembaranga­n

-

SURABAYA – Deddy Dwi Siregar lari tunggang langgang. Tanpa melihat kiri dan kanan, pria 35 tahun itu menyeberan­gi Jalan Rajawali yang lalu lintasnya cukup ramai. Deddy panik karena melihat petugas dishub sedang berusaha menggembos­i ban depan kanan mobil Honda Jazz miliknya. Sekuat tenaga dia menghentik­an mereka.

”Sebentar, Pak. Saya pindah,” teriaknya. Melihat itu, Muhammad Zainul langsung menutup lagi klep ban yang sempat dibuka. Petugas dishub tersebut berdiri dan menyambut Deddy. Bripka Wayan Ana dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ikut mendekat dengan membawa kertas tilang. Dia pun langsung menahan SIM Deddy dan memberinya surat tilang. ”Silakan datang ke pengadilan tanggal 28 ya, Pak,” tutur dia.

Deddy pun tampak melas saat menerima secarik kertas tersebut. Dia mengaku menyesal karena sudah memarkir kendaraan di bahu kanan jalan. Alasannya, dia diarahkan oleh tukang parkir untuk menaruh mobil di dekat taman pemisah jalan itu. ”Saya cuma sebentar kok, Pak. Nganter sertifikat tanah. Tukang parkir bilangnya tidak apa-apa,” kilah dia.

Namun, petugas dishub tak menggubris alasan itu. Sudah jelas di bahu jalan tersebut tertancap rambu bergambar huruf P dicoret yang berarti dilarang parkir. Papan rambu itu terpasang setiap 2 meter sepanjang bahu kanan Jalan Rajawali. Mulai pertigaan menuju Perak hingga pertigaan Indrapura.

”Orang di sini memang biasa beralasan. Kenyataann­ya, setiap kali kami patroli di sini, ada saja kendaraan yang parkir di wilayah ini,” ungkap Rangga Prasetya, petugas dishub yang ikut dalam razia kemarin (12/2). Tidak hanya parkir, mobil-mobil yang rusak pun sering kali dibiarkan di tempat itu berhari-hari. Memang ada beberapa bengkel mobil di sekitar lokasi tersebut. Namun, tidak berarti larangan parkir bisa dilanggar.

Satu truk yang kabarnya rusak pun langsung digembosi dan diberi stiker peringatan dishub karena pemilik surat kendaraan tak ditemukan. ”Tidak ada alasan. Selama kendaraann­ya ditinggal, berarti parkir. Jika parkir sepanjang rambu, pilihannya tilang atau ban gembos,” tegasnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Dinas Perhubunga­n Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaska­n, kesadaran masyarakat soal rambu memang sangat minim. Karena itulah, setiap hari pihaknya menurunkan dua regu patroli di seluruh wilayah Surabaya. Yakni patroli kijang dan patroli mobil derek. ”Sengaja kami kerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, supaya bisa sekalian ditilang,” ungkapnya.

Dalam operasi gabungan, mereka bisa menilang 10 kendaraan serta mengempisk­an ban 15 kendaraan setiap hari. Terutama di wilayahwil­ayah rawan seperti Nyamplunga­n, Pegirian, Perak Barat, Perak Timur, dan Margomulyo. ”Harapan kami, lama-kelamaan masyarakat bakal sadar bahwa sudah ada rambu, memang dilarang. Jangan tunggu ditilang atau ban gembos,” ungkapnya.

 ?? ALLEX QOMARULLA/JAWA POS ??
ALLEX QOMARULLA/JAWA POS
 ?? ALLEX QOMARULLA/JAWA POS ?? TAK BOLEH SEMBARANGA­N: Petugas gabungan dari Dishub Kota Surabaya dan Satlantas Polrestabe­s Surabaya menindak tegas para pemilik kendaraan yang parkir sembaranga­n di Jalan Rajawali. Kendaraan yang melanggar digembosi.
ALLEX QOMARULLA/JAWA POS TAK BOLEH SEMBARANGA­N: Petugas gabungan dari Dishub Kota Surabaya dan Satlantas Polrestabe­s Surabaya menindak tegas para pemilik kendaraan yang parkir sembaranga­n di Jalan Rajawali. Kendaraan yang melanggar digembosi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia