Tanpa SKTS, Sulit Petakan Pendatang
SURABAYA – Penghapusan pemberlakuan surat keterangan tinggal sementara (SKTS) berdampak pada banyak hal. Salah satunya, tidak maksimalnya pendataan warga pendatang. Akibatnya, sulit mengawasi jumlah penduduk mukim dan permanen.
Kondisi tersebut terasa di wilayah padat penduduk. Misalnya, Kecamatan Sawahan dengan 214.286 penduduk. Itu belum termasuk warga pendatang. ’’Masalahnya, kami tidak punya data warga pendatang tersebut,’’ kata Camat Sawahan M. Yunus.
Selama ini, operasi yustisi difokuskan pada warga yang tidak punya identitas. Mereka yang bisa menunjukkan kartu identitas lolos dari operasi. Tidak peduli warga Surabaya atau tidak.
Berbeda dengan dulu, warga luar Surabaya harus bisa menunjukkan dokumen tambahan, yakni SKTS. Dengan begitu, kecamatan bisa mengetahui jumlah penduduk tambahan di wilayahnya. ’’Baik penduduk asli maupun penduduk luar yang tinggal di Surabaya,’’ jelas Yunus.
Yunus dan camat wilayah lain tidak bisa berbuat banyak. Sebab, penghapusan SKTS merupakan kebijakan pemerintah pusat. Dinas kependudukan dan catatan sipil juga belum memiliki regulasi baru untuk menyiasati masalah tersebut. Dampaknya, data yang dimiliki kecamatan hanya berupa jumlah penduduk ber-KTP Surabaya.
Padahal, banyak aspek yang perlu didalami di masyarakat. Antara lain, tempat tinggal warga pendatang selama di Surabaya, jenis pekerjaan, dan bahkan jenis kelamin. Data tersebut dibutuhkan untuk menghitung inflasi daerah. Sebab, warga pendatang tanpa pekerjaan yang jelas akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah.